Pemerintah Menyediakan Pelatihan dan Sertifikasi Halal, Ini Penjelasannya

Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:16 WIB
MUI Logo halal

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menguatkan industri halal di Indonesia. Komitmen ini dibuktikan dengan sejumlah dukungan pemerintah untuk mendorong industri ini menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, saat ini gaya hidup halal telah berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.

BACA JUGA: UU Ciptaker Berpotensi Melemahkan Perlindungan bagi Konsumen Produk Halal

Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan, besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai USD 2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD 3,2 triliun pada 2024.

Oleh karena itu, Menko Airlangga menambahkan, pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor UMKM halal dan mendorong pengembangan bisnis produk halal UMK melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ahmad Yani KAMI Nyaris Ditangkap? Foto Jokowi Menunduk di Depan SBY, Nasib Mandalika

Kemudian ada mekanisme self-declare bagi pelaku UMK untuk produk tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal

Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.

“Kolaborasi antara pemerintah, UMKM, swasta, dan akademisi maupun ormas amat dibutuhkan untuk menciptakan terobosan solusi terbaik dalam mengakselerasi pengembangan produk halal dan transformasi digital di Indonesia,” kata Menko Airlangga Peresmian dalam acara "Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM”, Selasa (20/10/2020) di Kantor Kemenko Perekonomian.

Acara ini diselenggarakan melalui kolaborasi antara stakeholders terkait, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH Kementerian Agama, dan 4 platform digital yang memiliki layanan berbasis syariah, yaitu LinkAja Syariah, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Bukalapak.

Peluncuran program yang juga dihadiri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki serta Menteri Agama Fachrul Razi.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin merasa ironis Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia tapi produk UMKM tidak banyak yang bersertifikasi halal.

"Ini tantangan bagi kita, tantangan bagi pemerintah bagaimana kita memaksimalkan potensi UMKM yang besar, salah satunya dengan memberikan kemudahan untuk mereka mendapatkan sertifikasi halal yang diatur dalam UU Cipta Kerja," katanya.

Selain itu, Rudy menjelaskan tantangan lain bagi pemerintah adalah bagaimana memberikan edukasi dan literasi digital agar para pelaku UMKM dapat mengikuti perkembangan jaman di mana di era pandemi dan pasca pandemi akan banyak menggunakan digitalisasi dalam bertransaksi. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler