Pemerintah Mesti Kaji Ulang Kebijakan Tarif Baru Tes PCR

Jumat, 29 Oktober 2021 – 07:11 WIB
Kebijakan tarif tes PCR mesti dikaji ulang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menurunkan tarif tes PCR untuk meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian dan sektor perekonomian.

Sebelumnya harga tes PCR sekitar 495.000. Namun, dengan kebijakan baru para mayarakat dapat melakukan tes PCR dengan tarif maksimal Rp 275.000 di Pulau Jawa, Bali dan Rp 300.000 di luar Pulau Jawa, Bali. Tarif ini sudah resmi diberlakukan sejak Rabu 27 Oktober 2021.

BACA JUGA: Sudirman Said: Tarif Turun, Kualitas Tes PCR tidak Boleh Menurun!

Sayangnya, kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR. Sebab, perubahan tarif tertinggi yang diputuskan oleh pemerintah tidak melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19.

Keputusan penurunan harga dianggap dilakukan sepihak oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan yang cukup drastis, dan tidak adanya itikad subsidi bahan habis pakai dari pemerintah.

BACA JUGA: Jokowi Pengin Tarif PCR Turun, Bang Saleh Soroti Hal ini

Hal ini membuat para penyedia layanan tes PCR harus memutar otak untuk mengakali harga bahan baku seperti reagen yang sangat tinggi dan biaya operasional untuk tenaga kesehatan dan bahan baku laboratoium mandiri.

Nathasa Febrina sebagai perwakilan dari Bumame Farmasi menjelaskan pertimbangan mereka sebagai penyedia layanan kesehatan, perlu diadakan pertemuan dengar pendapat antara penyedia jasa layanan PCR dengan pemerintah, dan sosialisasi sangat dibutuhkan jika pemerintah ingin mengkaji tarif Swab Test.

BACA JUGA: Tarif Tes Covid-19 di Indonesia Jadi Salah Satu yang Termurah di Asia  

Hal ini demi menemukan jalan tengah terkait pengkajian harga PCR yang terjangkau bagi semua kalangan. Sehingga pemerintah dapat memberikan solusi alternatif terkait bahan baku reagen dan majoritas bahan baku lainnya yang sifatnya masih impor.

“Pertimbangan lain yang menjadi penentu harga selain bahan baku, banyak biaya lainnya seperti APD standar Kemkes, kelengkapan yang menjamin keamanan dan upah para tenaga kesehatan,” ujar dia dalam siaran persnya, Kamis

Instruksi ini juga menuai berbagai kritik dari para ahli Epidemiolog. Bahkan, para ahli menekan pemerintah untuk mengkaji ulang dikarenakan risiko besar yang bisa dialami oleh masyarakat luas.

“Kebijakan pemerintah seperti tawar-menawar. Harusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini dan bukan diturunkan harganya,” kata epidemiolog FKM UI Tri Yunis Wahyono beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler