Pemerintah Monitor Penurunan BBM

Senin, 12 Januari 2009 – 20:23 WIB
JAKARTA - Sri Mulyani Indrawati, Plt Menteri Perekonomian yang juga Menteri Keuangan menegaskan bahwa penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dan solar jadi Rp4.500 perliter sudah diketahui oleh pengusaha SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dan PT Pertamina (persero)Pengaturan itu sejak penetapan penurunan harga per 1 Desember 2008, lalu diberlakukan efektif 15 Januari 2009

BACA JUGA: HKTI Minta MUI Hati-Hati

Dia memastikan pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus terhadap penurunan harga BBM dan kebutuhan lainnya.
 
 
"Harga baru efektif per 15 Januari 2009, antara Pertamina dan SPBU sudah dilakukan pengaturan
Untuk tarif dasar listrik pemerintah akan memberikan diskon kepada pelanggan industri," beber Sri usai mendampingi Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Istana Negara, Senin (12/1).
 
Sri mengatakan, kebijakan harga ada yang ditetapkan pemerintah, termasuk pemberian subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu, seperti BBM, listrik, maupun harga beras termasuk harga gabah

BACA JUGA: Keluarkan Stimulus Pertumbuhan 6 Persen

Sedangkan, sebagian besar dari komunitas harganya tergantung faktor-faktor lainnya.
 
"Pemerintah akan menjaga stabilitas, terutama yang disubsidi yang mempengaruhi APBN, dan untuk harga BBM tentu kita akan terus mengikuti, pertama, tren dari harga diluar maupun didalam negeri, nilai tukar rupiah, keseluruhan APBN yang ada di 2009, tentu dari sisi kebutuhan untuk menjaga stabilitas dan kepastian," tegas wanita kelahiran Tanjung Karang, 1962, tersebut.
 
Pemerintah tak akan tinggal diam setelah membuat kebijakan penurunan harga BBM, dan berharap harga kebutuhan lainnya juga segera turun
"Jadi memang evaluasi dan monitoring akan kami lakukan secara terus menerus terhadap harga-harga tersebut," cetusnya.
 
Khusus untuk penurunan tarif kendaraan AKAP (antarkota antarprovinsi) sebesar 10%, kata Sri, akan dilakukan oleh Menteri Perhubungan

BACA JUGA: Harga Sayur dan Susu Juga Diturunkan

Sedangkan, untuk tarif antarkota dalam provinsi (AKDP) akan dilakukan oleh gubernur, dan tarif angkutan dalam kota/kabupaten akan dilakukan oleh bupati/walikotaKhusus untuk Kapal Very akan dilakukan oleh Gubernur, untuk tarif Kereta Api akan dilakukan penurunan secara selektif," paparnya. 
 
"Untuk tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, bisa dibawah 10 persen dan bisa diatas 10 persen," tegasnya.(gus/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Harga Daging Sapi Diturunkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler