Pemerintah Mudahkan Pelaku UMK Berusaha melalui Perseroan Perorangan

Senin, 30 November 2020 – 23:31 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat membuka diskusi interaktif bertajuk ‘Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMK melalui Perusahaan Perorangan, di Manado, Senin (30/11). Foto: dok. Kemenkum HAM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berusaha memajukan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Perseroan Perorangan guna mewujudkan ekonomi Indonesia yang kondusif.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Yasonna Laoly Targetkan 70 Persen Satuan Kerja Raih Predikat WBK-WBBM

Salah satunya dengan menerbitkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja.

“Ini bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi di bawah peringkat 40," kata Yasonna, saat membuka diskusi interaktif bertajuk ‘Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMK melalui Perusahaan Perorangan, di Manado, Senin (30/11).

BACA JUGA: Perluas Pasar Pangan Lokal, Mentan SYL Dorong UMKM Go Digital

Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjut Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat. Baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha, terutama bagi UMK.

"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," ujarnya.

BACA JUGA: Dorong PEN, Bea Cukai Manado Asistensi Ekspor UMKM

Dengan adanya perseroan perorangan, lanjut Yassona Laoly, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan bruto domestik di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan perlunya mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) berbentuk perseroan terbatas untuk UMK," ujarnya.

Yassona menjelaskan, kemudahan yang diberikan dalam perseroan perorangan tercermin pada saat pendiriannya,  yaitu dilakukan secara declaratoir dengan hanya mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id tanpa memerlukan akta notaris dan tidak perlu adanya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.

Selain itu, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik.

Bahkan, kata Yasonna Laoly, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka perseroan perorangan ini akan lebih mudah untuk meminjam modal di bank karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak bank akan lebih percaya untuk memberikan pinjaman modal," jelasnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler