Pemerintah Mudahkan Pemasangan Listrik

Akreditasi Lembaga untuk Jaga Kualitas

Senin, 17 Februari 2014 – 08:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kinerja listrik di Indonesia menjadi perhatian pemerintah di masa mendatang. Salah satunya kemudahan dalam memperoleh sambungan listrik. Untuk meningkatkan aspek tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal meningkatkan kemudahan dalam mendapatkan sambungan baru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2014 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.

BACA JUGA: Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Adi Sucipto Belum Beroperasi

Peraturan yang telah diketok tanggal 4 Februari tersebut bakal memangkas baik lama maupun biaya dalam proses pengajuan sambungan listrik baru.

"Secara resmi telah diatur prosedur mendapatkan listrik. Lamanya dipersingkat dari 120 hari menjadi 40 hari. Prosedur dipersingkat dari 6 menjadi 3 prosedur. Biaya juga turun 40 persen dari biaya semula," jelasnya kepada Jawa Pos kemarin (16/2).

BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Tembus Rp75 Ribu

Dia menjelaskan, pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan untuk terus meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, kemudahan dalam mendapatkan akses listrik menjadi tolok ukur bagi dunia dalam berinvestasi. Hal tersebut ditunjukkan dalam survei yang dilakukan oleh World Bank mengenai kemudahan berbisnis (ease of doing business). Salah satu kategori dari ranking tersebut adalah getting electricity.

"Dengan penyederhanaan prosedur, kami harap peringkat kategori getting electricity Indonesia meningkat. Terakhir, Indonesia berada pada peringkat 121. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi pada 2015 nanti," jelasnya.

BACA JUGA: Bakrie Life Tak Punya Aset

Namun, pemangkasan biaya dan waktu sambungan listrik tersebut harus dibarengi dengan kualitas yang baik. Karena itu, Jarman mengaku juga mengatur tentang akreditasi lembaga-lembaga yang terkait dalam pemasangan listrik. Lembaga tersebut antara lain Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Berdasarkan permen, LIT dapat melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kemudian, LSK akan melakukan sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

Terakhir,LSBU melakukan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). PLN sebagai pilihan terkahir dapat melakukan sertifikasi instalasi tegangan rendah. "Sehingga tidak ada lagi instalasi tenaga listrik yang dioperasikan tanpa mendapat sertifikat laik operasi," jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, sudah ada beberapa lembaga yang telah terakreditasi untuk melaksanakan fungsinya. Misalnya, Hatekdis (Himpunan Ahli Teknik Distribusi) dan IATKI (Ikatan Akhli Ketenagalistrikan Indonesia) . Dua lembaga tersebut sudah mendapatkan akreditasi untuk menjadi LSK.

"Untuk lembaga inspeksi teknik (LIT) sudah ada 12 perusahaan yang terakreditasi. Termasuk PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) dan Konsuil (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik) untuk tegangan rendah," terangnya. (bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Penerbangan Mulai Pulih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler