Pemerintah Optimistis Menangkan Gugatan Kebijakan Rokok Australia

Minggu, 01 November 2015 – 05:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Jambi independent/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Direktur Jenderal Kerja sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan, upaya mengurangi konsumsi rokok melalui penerapan kebijakan seharusnya konsisten dengan kewajiban World Trade Organization (WTO).

Dia tak sependapat dengan langkah Australia yang menerbitkan kebijakan kemasan polos produk rokok. Menurut ‎Bachrul, langkah tersebut justru menghilangkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) serta menghambat industri rokok nasional.

BACA JUGA: Kemarau Panjang, Produksi Gula di Daerah Ini Menurun

"Karena itu pemerintah optimistis kepentingan nasional, terutama petani dan tenaga kerja di industri rokok nasional bisa dilindungi melalui upaya gugatan ini,” ujar Bachrul dalam pesan elektronik yang diterima Sabtu (31/10).

Sebagaimana diketahui, Indonesia bersama beberapa negara lain telah menggugat kebijakan Australia tersebut ‎ke WTO. Bahkan, organisasi perdagangan dunia yang bermarkas di Jenewa, Swiss telah menggelar sidang panel kedua pada 28-30 Oktober kemarin.

BACA JUGA: Kebijakan Australia Dinilai Merugikan Ekspor Produk Rokok Indonesia

Bachrul berharap, gugatan yang dilakukan bisa memberi legitimatasi ‎yang berimbang atas keinginan melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas HKI. Ia pun optimistis Indonesia bersama penggugat lainnya bisa memenangkan kasus ini. (gir/jpnn)

BACA JUGA: MEA Berlaku, Indonesia Jadi Sasaran Empuk Negara Asing

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin: Pemerintah Nggak Pede


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler