Pemerintah Pangkas Pajak Film Nasional

Kamis, 23 Desember 2010 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah merevisi 13 aturan pajak tentang filmRencana revisi aturan pajak industri film itu merupakan permintaan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

BACA JUGA: Raffi Suka Ribut dengan Ibu, Tapi Sebentar

Revisi itu dinilai penting karena banyak kebijakan di bidang produksi film yang terkena pajak tinggi, misalnya peralatan film, penghasilan artis sampai pada pergantian video ke negatif film.

"Ada 13 aturan pajak yang sedang kami revisi, karena dinilai terlalu memberatkan wajib pajak
Salah satunya merevisi aturan pajak tentang industri film tanah air,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Hatta Rajasa, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/12).

Menurut dia, besarnya pajak perfilman memjadi beban bagi pelaku industri tanah air

BACA JUGA: Santana, Gitaris Legendaris Pecinta Lingkungan

"Karena pajak film dalam negeri dinilai terlalu besar, maka film impor yang lebih murah pajaknya berbondong-bondong masuk ke Indonesia
Aturan inilah yang sedang kami perbaiki," papar Hatta

BACA JUGA: Konser Tunggal Titi DJ Bertema Go Green



Revisi itu, antara lain untuk menghilangkan hal-hal yang berkaitan dengan multitafsir pajakSelain juga untuk menghilangkan perbedaan antara apa yang terjadi di lapangan dengan apa yang ada dalam Undang-Undang (UU)Revisi juga untuk menselaraskan sejumlah aturan yang selama ini dinilai saling bertabrakan. 

Hatta mengatakan, wacana revisi aturan pajak industri perfilman itu bermula dari keluhan Sutradara Hanung BramantyoDalam salah satu surat kabar nasional, Hanung sempat mengungkapkan curahan hati dan pandangannya tentang dunia film di tanah air, yang dinilainya telah dibunuh oleh pemerintahnya sendiriUngkapan ini merujuk pada berbagai aturan dan pajak yang memberatkan para insan film.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khalifah, Perempuan yang Jadi Pemimpin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler