”Kalau tidak selesai 19 Desember 2009, ada mekanisme lain
BACA JUGA: Dipercepat, Munas Golkar Digelar Oktober
Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perppuBACA JUGA: KPK Bantah Penyelesaian Secara Adat
(UU) bisa kita dorong, waktunya masih ada,” kata SBY saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/7)Di parlemen, komposisi hakim ad hoc dan karir masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Pemondokan 152 Ribu Jemaah Haji Hingga 5 Km
Menkum HAM Andi Mattalatta mengatakan, saat ini pembahasan masih berkutat pada tiga alternatifPertama, tidak ada komposisi yang tetap antara hakim ad hoc dan karir”Kalau dari pemerintah sekarang ingin tidak fixed number, ditentukan pengadilan berdasar tingkat kesulitan perkara,” katanya.Alternatif kedua dan ketiga adalah menggunakan komposisi yang pastiYakni, lebih banyak hakim ad hoc atau sebaliknya, jumlah hakim karir lebih besar”Tinggal kita pilih yang terbaik,” tutur Andi
Dia menambahkan, secara teknis tidak mudah komposisi hakim ad hoc dan karirSebab, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tipikor ada di tiap daerahDengan begitu, setidaknya ada 450 Pengadilan TipikorItu menimbulkan masalah penyediaan hakim ad hoc dalam jumlah besar”Kalau 450 dan masing-masing harus ada lima hakim, itu berarti sudah ada 2.250 hakim,” ujar Andi.
Memilih hakim ad hoc juga tidak mudahSebab, mereka harus dipercaya masyarakat serta memiliki kapasitas lebih baik daripada hakim karir”Yang penting pengadilan ini bisa jalanJangan nanti kita tentukan, tapi tahu-tahu tidak mampu memenuhi hakimnyaTidak ada latar belakang politik di sini, tidak ada upaya melemahkan KPK," jelasnya.
Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan, jaminan penerbitan perppu jika RUU tak selesai dibahas merupakan komitmen presiden dalam memberantas korupsi”Presiden sangat serius soal itu,” ujar Hatta(sof/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Supriori Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi