Pemerintah Pasti Terbitkan Perppu Tipikor

Selasa, 14 Juli 2009 – 09:43 WIB
RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin rapat koordinasi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7). Rapat Koordinasi yang membahas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BPKP, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan para pimpinan kolektif KPK. Foto: ABROR RIZKI/RUMGAPRES
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengadilan Tipikor jika parlemen gagal mengesahkan RUU hingga tenggat 19 DesemberNamun, SBY menekankan perppu adalah pilihan terakhir dan berharap DPR bersama pemerintah mampu menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

”Kalau tidak selesai 19 Desember 2009, ada mekanisme lain

BACA JUGA: Dipercepat, Munas Golkar Digelar Oktober

Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perppu
Tetapi, yang paling baik janganlah perppu

BACA JUGA: KPK Bantah Penyelesaian Secara Adat

(UU) bisa kita dorong, waktunya masih ada,” kata SBY saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/7)
Pemerintah dan DPR juga harus membuat UU Tindak Pidana Korupsi sebagai ratifikasi dari PBB mengenai antikorupsi.

Di parlemen, komposisi hakim ad hoc dan karir masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Pemondokan 152 Ribu Jemaah Haji Hingga 5 Km

Menkum HAM Andi Mattalatta mengatakan, saat ini pembahasan masih berkutat pada tiga alternatifPertama, tidak ada komposisi yang tetap antara hakim ad hoc dan karir”Kalau dari pemerintah sekarang ingin tidak fixed number, ditentukan pengadilan berdasar tingkat kesulitan perkara,” katanya.

Alternatif kedua dan ketiga adalah menggunakan komposisi yang pastiYakni, lebih banyak hakim ad hoc atau sebaliknya, jumlah hakim karir lebih besar”Tinggal kita pilih yang terbaik,” tutur Andi

Dia menambahkan, secara teknis tidak mudah komposisi hakim ad hoc dan karirSebab, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tipikor ada di tiap daerahDengan begitu, setidaknya ada 450 Pengadilan TipikorItu menimbulkan masalah penyediaan hakim ad hoc dalam jumlah besar”Kalau 450 dan masing-masing harus ada lima hakim, itu berarti sudah ada 2.250 hakim,” ujar Andi.

Memilih hakim ad hoc juga tidak mudahSebab, mereka harus dipercaya masyarakat serta memiliki kapasitas lebih baik daripada hakim karir”Yang penting pengadilan ini bisa jalanJangan nanti kita tentukan, tapi tahu-tahu tidak mampu memenuhi hakimnyaTidak ada latar belakang politik di sini, tidak ada upaya melemahkan KPK," jelasnya.

Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan, jaminan penerbitan perppu jika RUU tak selesai dibahas merupakan komitmen presiden dalam memberantas korupsi”Presiden sangat serius soal itu,” ujar Hatta(sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Supriori Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler