JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Bupati Kabupaten Supiori, Papua, Jules Warekar (JW) dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Pasar dan Rumah Dinas di Kabupaten SuprioriKPK menduga pembangunan yang didanai dengan dana dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Supriori tahun 2006-2008 itu sarat dengan penyelewengan.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kepada wartawan di KPK, mengungkapkan, terhitung mulai Senin (13/7) malam, Jules Warekar menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cipinang
BACA JUGA: Depag Usul Kuota Haji Tambah 3000
"Mulai malam ini KPK memutuskan untuk menahan tersangka JW," ujar Bibit di KPK.Pensiunan polisi dengan dua bintang di pundak itu menyebutkan, JW disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurutnya, total proyek pembangunan pasar dan rumah dinas di Supriori itu mencapai Rp 106 miliar
BACA JUGA: Agus Tanjung Priok Dituntut 3,5 Tahun
Namun untuk sementara, dugaan jumlah kerugiannya mencapai Rp 30 miliarBibit menambahkan, selain penggelembungan anggaran pelaksanaan proyek itu juga menyalahi ketentuan karena tanpa tender
BACA JUGA: SBY Dorong Menterinya Kompak dengan DPR
"Pelaksana proyeknya melalui penunjukan langsung," sambung Bibit.Sedangkan pelaksana proyeknya adalah PT MMJKarenanya, dalam kasus yang sama KPK sejak 18 Juni lalu juga telah menahan Suryadi Santosa (SS) yang menjadi pemilik PT MMJ"pasal yang disangkakan terhadap SS juga sama dengan Bupati Supriori," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Penembakan Harus Diungkap
Redaktur : Tim Redaksi