jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi harga tes PCR secara berkala, untuk memastikan tarif tersebut tidak merugikan masyarakat.
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan evaluasi tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada dalam menetapkan harga PCR.
BACA JUGA: Arya Saloka Cerita Awal Mula Kenal dengan Vanessa Angel
"Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat," kata Nadia, Minggu (7/11).
Nadia memerinci evaluasi harga tes PCR ini sudah dilakukan tiga kali.
BACA JUGA: Dirjen IKP: Pendekatan Agama Percepat Diseminasi Informasi Penganggulangan Covid-19
Penetapan harga tes PCR pertama dilakukan pada 5 Oktober 2020 dengan tarif sebesar Rp900 ribu.
Kemudian, pada 16 Agustus 2021, evaluasi dilakukan sehingga tarif PCR menjadi Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Terjadi Perubahan Tren Wisata di Masa Pandemi COVID-19
Pada 27 Oktober 2021 lalu, harga tes PCR kembali turun menjadi Rp275 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk di luar wilayah tersebut.
"Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” kata Nadia. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih