Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %

Kamis, 21 Agustus 2008 – 16:10 WIB

JAKARTA—Batas maksimum anggaran daerah untuk tahun anggaran (TA) 2009 ditetapkan 0,35 persen dari produk domestik brutoKebijakan pemerintah ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

jpnn.com - Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, sesuai UU tentang Keuangan Negara maka total defisit APBN dan APBD maksimal tiga persen dari PDB

BACA JUGA: Jaksa Urip Dituntut 15 Tahun

Untuk TA 2009, nilai defisit anggaran pusat 1,9 persen dan daerah 0,35 persen, sehingga totalnya 2,25 persen.

"Jadi 0,35 persen adalah maksimal defisit untuk daerah seluruh Indonesia," ujar Mardiasmo, Kamis (21/8)

Pembatasan defisit daerah, lanjutnya, untuk mengendalikan belanja daerah termasuk pinjaman daerah

BACA JUGA: KPK Lantik Dua Pejabat Baru

BACA JUGA: Freeport Dituding Abaikan SDM Setempat

"Pinjaman daerah, merupakan pilihan terakhir menutup defisit anggaran daerah." (esy)



BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU KPK Ngotot Azirwan Suap Al Amin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler