JAKARTA—Batas maksimum anggaran daerah untuk tahun anggaran (TA) 2009 ditetapkan 0,35 persen dari produk domestik brutoKebijakan pemerintah ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
jpnn.com - Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, sesuai UU tentang Keuangan Negara maka total defisit APBN dan APBD maksimal tiga persen dari PDB
BACA JUGA: Jaksa Urip Dituntut 15 Tahun
Untuk TA 2009, nilai defisit anggaran pusat 1,9 persen dan daerah 0,35 persen, sehingga totalnya 2,25 persen."Jadi 0,35 persen adalah maksimal defisit untuk daerah seluruh Indonesia," ujar Mardiasmo, Kamis (21/8)
BACA JUGA: KPK Lantik Dua Pejabat Baru
BACA JUGA: Freeport Dituding Abaikan SDM Setempat
"Pinjaman daerah, merupakan pilihan terakhir menutup defisit anggaran daerah." (esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU KPK Ngotot Azirwan Suap Al Amin
Redaktur : Tim Redaksi