Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Pelaksanaan Pilkada 2024

Selasa, 05 Maret 2024 – 19:31 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) (ANTARA/Walda Marison).

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, pemerintah siap mengikuti perintah MK pilkada dilaksanakan 27 November mendatang.

BACA JUGA: Begini Kalimat Menko Polhukam Hadi Merespons Lonjakan Suara PSI

"Keputusan MK 27 November, pemerintah patuh dengan putusan MK," kata Hadi saat ditemui di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Hadi lebih lanjut mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK.

BACA JUGA: Gubernur DKI Tetap Dipilih Langsung

Pihaknya juga akan memastikan kondusivitas masyarakat di seluruh daerah sebelum hingga saat pelaksanaan pilkada.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah.

BACA JUGA: Dendi Suryadi Ungguli Survei LKPI Untuk Pilkada Kukar

Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

UU Pilkada pasal tersebut menjelaskan, 'pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu pilkada harus dilakukan sesuai jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Daniel mengungkapkan pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," ujarnya.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024.

Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler