Pemerintah Pengin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

Rabu, 02 Februari 2022 – 12:29 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menginginkan ratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Singapura segera tuntas. Dia terus berkomunikasi dengan DPR mempercepat prosesnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya agar DPR segera memproses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengaku terus berkomunikasi dengan DPR agar proses ratifikasi perjanjian ekstradisi itu segera tuntas.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi. Kami percaya seluruh pihak akan memiliki pandangan yang sama," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (2/1).

Optimisme itu disampaikan Menkumham Yasonna mengingat besarnya manfaat yang akan diperoleh Indonesia dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana.

BACA JUGA: Habib YS Ditangkap Polisi, Kasusnya Menggemparkan Warga Pamekasan

Sebab, selama ini upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura kandas lantaran tidak adanya perjanjian bilateral kedua negara.

Diketahui, perjanjian ekstradisi RI-Singapura telah diteken Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ini Lho Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Dia Masih Buron, Anda Kenal?

Yasonna menekankan perjanjian ekstradisi ditandatangani bersamaan dengan perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA), memiliki alur negosiasi serta proses ratifikasi sendiri-sendiri.

Dia menerangkan bentuk kejahatan yang disepakati untuk dapat dijadikan dasar ekstradisi juga diatur dalam perjanjian tersebut.

Sesuai dengan hasil kesepakatan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup 31 tindak pidana.

Di antaranya, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme serta korupsi.

Perjanjian tersebut juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Hal itu merupakan upaya mengantisipasi kejahatan lainnya pada masa mendatang yang disepakati kedua pihak, sehingga mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan.

BACA JUGA: Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Polda Jatim Terima Info Penting, Ternyata

Selain itu, dengan memanfaatkan ketentuan retroaktif (berlaku surut) yang diperpanjang menjadi 18 tahun, ekstradisi masih dapat dimohonkan untuk mereka yang melakukan tindak pidana tersebut pada masa lampau. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler