Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air

Minggu, 26 Oktober 2008 – 00:36 WIB
JAKARTA - Pemburu harta karun di laut Indonesia ternyata cukup banyakSayangnya, banyak yang tidak melaporkan temuan itu pada negara

BACA JUGA: RUU 5 Daerah Baru Segera Disahkan

Karena itu, pemerintah telah  membentuk Panitia Nasional tentang Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BBMKT) yang beranggota 15 instansi antaranya Budpar, DKP, Dephan, Depkeu, Deplu, TNI AL, Depdag, Depnaker, Polri, dan Kejaksaan.

”Kami selalu berkoordinasi untuk membahas hal yang berhubungan dengan peninggalan bawah air terutama untuk menyelamatkan arkeologi bawah air dari tindak penjarahan orang tak bertanggungjawab,” kata Direktur Arkeologi Bawah Air Surya Helmi di Jakarta, Sabtu ( 25/10).

Panitia Nasional itu bertanggungjawab mengawasi pengangkatan kapal yang tenggelam di tengah laut
”Pengangkatannya harus dilakukan secara metodologi, yang dulu  pengangkatan dilakukan secara langsung,” katanya

BACA JUGA: Tersangka Zatapi Resmi Dicekal

Pengangkatan itu harus atas persetujuan pemerintah
Menurut Helmi, peninggalan bawah laut, termasuk juga peninggalan budaya darat, merupakan obyek yang tidak boleh ada penanaman modal

BACA JUGA: Menkes Kejar Target Pembangunan Kesehatan

”Dilarang dikomersialkan,” katanya

Namun,  aturan yang tertuang dalam perpres 76/77 itu belum sepenuhnya diterapkan, sehingga sampai sekarang ini swasta masih boleh melakukan pengangkatan.Selain itu peranan Departemen Kebudayaan dan Pariwiwsata dalam pengangkatan terhadap kapal yang tenggelam harus sesuai dengan kaidah arkeologi”Sesuai  Undang-Undang dalam penanganan  benda cagar budaya baik yang ada di darat maupun dibawah air harus dengan seijin Menbudpar,” katanya

Karena itu, perorangan atau perusahaan yang akan mencari Benda Cagar Budaya (BCB), utamanya bawah air tersebut  harus punya kriteria kelayakanPanitia Nasional akan menilai kelayakan perusahaan itu, termasuk perusahaan harus punya modal cukup”Perusahaan tersebut harus setor uang penjamin sebesar Rp500 juta kepada negara, meski uang tersebut akan dikembalikan setelah pengerjaan pencarian selesai,” kata HelmiBiaya pengangkatan itu butuh biaya besar.

Dengan prosedur itu, data dan aset benda berharga yang diperoleh bisa diamankan”Kalau tidak diangkat berdasarkan metodologi, kita akan kehilangan data sejarah,” kata Helmi.

Saat benda arkeologi bawah air itu diangkat, perusahaan harus membagi hasil penemuannya kepada pemerintahBagi hasil itu tertuang dalam Kepres 25Isinya, hasil pengangkatan arkeologi air, harus dibagi rata masing-masing 50 persenUntuk negara 50 persen, perusahaan 50 persenHasil 50 persen negara, langsung masuk ke kas negaraPengangkatan benda bawah laut yang berada 12 mil ke bawah garis pantai, ijin dikeluarkan oleh pemerintah daerah”Saat ini tim masih membuat aturan untuk mengatur bagi hasil bagi pemerintah daerahSupaya ada kejelasan pembagian antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.(rdl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkominfo Jamin Kebebasan Blogger


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler