Pemerintah Perlu Lengkapi Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Jumat, 12 April 2019 – 13:00 WIB
Petani tembakau. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi khusus, yang terpisah dari aturan rokok bagi produk tembakau alternatif.

Pasalnya, peraturan bagi produk tembakau alternatif yang ada sekarang ini dinilai belum mencakup semua aspek dan sebagian masih disamakan dengan rokok.

BACA JUGA: Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menuturkan regulasi yang ada sekarang ini baru berfokus pada sisi penerimaan cukai.

Padahal, produk tembakau alternatif juga memerlukan kepastian hukum dalam hal pemasaran, peringatan kesehatan, dan informasi produk bagi konsumen untuk kelangsungan industrinya.

BACA JUGA: Penghapusan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Dinilai Sudah Tepat

Karena itu, perlu dibuatkan regulasi lanjutan untuk mencakup semua aspek.

“Kami berharap pemerintah mulai menyiapkan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dengan melibatkan instansi-instansi terkait dalam pembahasannya. Kami juga ingin regulasi ini nantinya terpisah dari semua aturan rokok yang ada, karena Kemenkeu sudah membedakan kategori cukai produk HPTL dengan rokok,” kata Aryo pada acara peluncuran Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK!) Selasa (9/4) lalu.

BACA JUGA: Sampoerna Siap Pasarkan Iqos di Indonesia

Dalam PMK 146/2017 disebutkan bahwa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, dikenakan tarif cukai 57 persen.

Kebijakan ini pun sudah dijalankan sejak Oktober 2018 lalu.

APVI, kata Aryo, mengapresiasi pemerintah melalui yang sudah melegalkan produk tembakau alternatif di Indonesia.

“Kami berterima kasih atas upaya dan kerja keras pemerintah yang telah mengatur keberadaan produk tembakau alternatif di Indonesia. Hanya saja, tarif cukai yang dikeluarkan Kementerian Keuangan terlampau tinggi bagi industri baru ini,” tegasnya.

Karena itu, Aryo berharap pemerintah juga merevisi besaran tarif cukai HPTL. Pengenaan tarif yang terlampau tinggi dikhawatirkan bakal mengancam kelangsungan industri produk tembakau alternatif.

“Tarif cukai HPTL diharapkan bisa lebih rendah demi menjaga kelangsungan industri baru ini yang 90 persen pelaku usahanya berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata dia.

Selain itu, produk HPTL juga merupakan produk alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah, seharusnya dibebankan tarif cukai yang lebih rendah juga.

Di samping itu, pemerintah juga dinilai perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha.

Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL, dan hal ini memberi ruang untuk produk HPTL ilegal untuk berkembang.

Meski begitu, Aryo juga mengingatkan pemerintah agar perubahan sistem tarif cukai tidak diikuti kenaikan beban cukai. Hal ini bisa membunuh industri baru ini.

"Sebaiknya, perubahan sistem cukai justru diikuti dengan penurunan beban cukai agar industri UMKM yang baru ini mendapat kesempatan untuk bertumbuh," tandas Aryo.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi Inginkan Penggabungan Batas Produksi Rokok Mesin SPM dan SKM


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler