Pemerintah Perlu Meluruskan Disinformasi Terkait UU Cipta Kerja

Selasa, 20 Oktober 2020 – 19:20 WIB
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan secara umum UU Cipta Kerja mengandung 11 klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Perumusan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas peluang lapangan kerja dan memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan UMKM.

BACA JUGA: Dinas Kominfo Diminta Susun Program Sesuai NSPK

“Namun karena kesimpangsiuran informasi, disinformasi atas substansi UU Cipta Kerja dan hoaks beredar di media sosial, menimbulkan gejolak protes,” ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Prof. Henri Subiakto dalam acara Forum Sosialisasi Online bertema Mengenal Lebih Baik Undang-Undang Cipta Kerja yang diikuti oleh 281 Penyuluh Informasi Publik dari seluruh Indonesia, Senin (19/10).

Menurutnya pemerintah perlu meluruskan disinformasi tersebut, dengan mensosialisasikan fakta-fakta tentang urgensi, manfaat, dan substansi penting UU Cipta Kerja kepada seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Disahkan, UMKM Dapat Akses ke Pasar Bernilai Ratusan Trilun Rupiah

“Peran pemerintah ini turut didukung oleh Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang tersebar di 518 kecamatan di seluruh Indonesia. PIP diminta untuk menyampaikan informasi yang benar, serta meluruskan disinformasi dan hoaks lewat berbagai media komunikasi,” paparnya.

Untuk itu PIP, menurut Henri perlu dibekali dengan wawasan dan pemahaman yang mumpuni terkait urgensi dan manfaat UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Teknologi Plasmacluster Sharp Terbukti Efektif Turunkan Risiko Penularan Virus Melalui Udara

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyatakan PIP perlu memahami bahwa UU Cipta Kerja tersebut dibuat untuk kepentingan ekonomi kemasyarakatan terutama, sektor UMKM.

Menurut Fiki, 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia itu adalah UMKM. Di mana pelaku usaha UMKM ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang PDB sekitar 60 persen.

“Apa yang ada dalam UU Cipta Kerja ini kami yakini betul adanya untuk mendukung koperasi dan UMKM. Kita juga harus memikirkan masyarakat dan juga para investor. Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha, maka dari itu UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya UU Cipta Kerja ini bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Di mana anak muda yang ingin membuat koperasi dulu sangat sulit harus memiliki syarat-syarat yang membingungkan, namun dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan menjadi lebih mudah.

“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang, nah sekarang anak muda bisa bikin startup aja kan, jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0, yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” serunya.

Dari sisi Kementerian Ketenagakerjaan, meyakini bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja ini bisa mengakomodir para pengusaha dengan buruh. Dan juga membuka lapangan kerja yang semakin luas.

“Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, di mana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini untuk mempeluas lapangan kerja,” ujar Kepala Biro Humas Soes Hindharno.

Hal ini tentunya tidak dapat diselesaikan sendiri dengan hanya memperbaiki peraturan perundang-undangan di bidang  ketenagakerjaan tetapi juga harus diikuti dengan perbaikan regulasi di bidang lainnya.

Demikian pula penanganannya, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perlu adanya sinergi dengan Kementerian/Lembaga sektor lainnya. Beberapa hal inilah yang kemudian diwujudkan dalam RUU Cipta Kerja,” tandasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler