Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo

Rabu, 22 Mei 2013 – 14:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memperluas peta area terdampak lumpur Lapindo yang bisa dilakukan pembelian tanah dan atau bangunan, serta berhak mendapatkan penanganan masalah sosial. Hal ini dilakukan dalam upaya mengefektifkan upaya penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Ketentuan perluasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor  33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013 lalu.

BACA JUGA: Fathanah juga Terlibat Pengadaan Proyek Pupuk di Kementan

Dalam Perpres itu disebutkan area baru yang dimasukkan sebagai wilayah luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak berdasarkan kajian hasil Tim Terpadu meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.

Dilansir melalui situs www.setkab.go.id, adapun wilayah-wilayah yang dimaksud meliputi :

BACA JUGA: Fathanah Perkenalkan Diri Sebagai Pengusaha Pupuk

a. RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 06; RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RT 07, serta hamparan sawah yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Jabon;

b. RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RW 01; RT 08, RT 09, RT 11, RT 12 dan RT 14 di lingkup wilayah RW 03; RT 06, RT 17, RT 18, RT 19, RT 20 dan RT 21 di lingkup wilayah RW 03, yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong;

BACA JUGA: Kakanwil Pajak Jaktim Akui Bawahannya Nakal

c. RT 07 di lingkup wilayah RW 02; RT 08, RT 09, dan RT 10 10 di lingkup RW 03; RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 04; dan sehamparan tanah yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Porong;

d. RT 10 yang terletak di sebelah timur jalan kampung dan batas sebelah timur sungai di lingkup wilayah RW 02; RT 11 dan RT 12 di lingkup wilayah RW 04; serta RT 15, RT 16, dan sebagian RT 17 di lingkup wilayah RW 05 yang terletak di Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong;

e. RT 02, RT 03m dab RT 04 di lingkup wilayah RW 01; RT 05, RT 06, dan RT 14 di lingkup RW 02; RT 08, RT 09, RT 10, dan RT 11 di lingkup wilayah RW 03; RT 12 dan RT 15 di lingkup wilayah RW 04, dan sehamparan tanah di bagian utara, sehamparan sawah di bagian selatan yang terletak di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin;

f. Sebagian RT 07 dan Sebagian RT 08 di lingkup wilayah RW 02, sebagian RT 11, sebagian RT 12, dan sebagian RT 13 yang terletak di lingkup wilayah RW 03, serta sebagian RT 14, sebagian RT 15, sebagian RT 16 di lingkup wilayah RW 04, yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin; dan

g. Sebagian RT 05 di lingkup RW 01, serta sebagian RT 02, sebagian RT 03, sebagian RT 04, RT 05, dan RT 06 di lingkup wilayah RW 03, yang terletak di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin.

Selain itu masih ada beberapa hamparan sawah di Desa Wunut, Kecamatan Porong, dan sebagian RT 02 di lingkup wilayah RW 01 Kelurahan Porong, Kecamatan Porong.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 ini juga dijelaskan bahwa pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah-wilayah yang baru dimasukkan itu dilakukan secara bertahap dengan skema  20 persen pada Tahun Anggaran 2011 dan  sisanya dibayarkan lunas pada Tahun Anggaran 2012.

“Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan untuk penyelesaian/penuntasan pembayaran bantuan sosial, pembelian tanah dan/atau bangunan milik warga, serta pembayaran atas penukaran tanah dan/atau bangunan terkait fasilitas umum/sosial/wakaf, yang tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan, dapat dilakukan pada tahun berikutnya sampai dengan pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan tersebut tuntas,” bunyi Pasal  15B Ayat (5c) Perpres tersebut.

Ditegaskan dalam Perpres  ini, setelah masa pengosongan paling lama 2 tahun, selanjutnya dilakukan pembelian tanah dan bangunan, serta diberikan bantuan sosial berupa bantuan kontrak rumah untuk paling lama 2  tahun, bantuan tunjangan hidup selama 6 bulan dan biaya evakuasi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tak Hadir, Rapat Timwas Batal Digelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler