jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM selama dua minggu ke depan, mulai Selasa (26/1) hingga Senin (8/2) mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.
BACA JUGA: Istana Tidak Tahu Menahu Soal Airlangga Hartarto yang Pernah Positif Covid-19
"Bapak Presiden meminta pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari 26 sampai dengan 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/1), selepas rapat terbatas bersama kepala negara beserta jajaran terkait.
PPKM tersebut melanjutkan kebijakan sebelumnya yang telah berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten atau kota.
BACA JUGA: Pimpinan Komisi IX Dukung Perpanjangan PPKM Jawa Bali
Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan tiga kabupaten/kota dengan risiko rendah.
Sementara dari tujuh provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di lima provinsi dengan dua provinsi yakni Banten dan Yogyakarta mengalami penurunan kasus.
BACA JUGA: Penerapan PPKM Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Babak Belur Rugi Ratusan Juta
Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan," ucap Airlangga. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga