Pemerintah Pertahankan Bupati/Walikota Dipilih Langsung

Hanya Gubernur yang Dipilih DPRD

Selasa, 05 April 2011 – 03:53 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diarahkan untuk menyederhanakan penyelenggaraannyaKini, kKonsep pemerintah itu masih dimatangkan dan diharmonisasikan di Kementrian Hukum dan HAM.

Nantinya, gubernur akan dipilih oleh DPRD, sementara wakil  gubernur akan dipilih secara terpisah

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Pertamina

Adapun bupati/walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat
Hanya saja, untuk wakil bupati/walikota, akan dipilih secara terpisah.  "Tentang RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak ada amanat konstitusi (memilih) wakil kepala daerah," ujar Mendagri dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (4/4).

"Hanya dipilih kepala daerah saja, sehinga tidak berpasangan dengan wakil

BACA JUGA: Harus Ada Jaminan Perlindungan bagi Warga Negara

Untuk kepala daerah provinsi dipilih oleh DPRD sedangkan kabupaten dipilih langsung," ujar Mendagri dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap itu.

Dikatakan pula, UU Pilkada diarahkan untuk penyederhanaan proses pemilihan
Dengan demikian, penyelenggaraan bisa dilakukan secara efektif dan efisien.

Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, RUU Pilkada merupakan salah satu bagian dari revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004

BACA JUGA: Marzuki Kurang Jam Terbang, Demokrat jadi Bulan-bulanan

Sebab, nantinya UU Pemda akan dipecah menjadi 3 UU yakni UU tentang Pemda, UU tentang Pilkada dan UU tentang Desa"Sekarang masih diharmonisasiNanti awal Juni, tiga RUU ini akan kita bawa ke DPR," tandasnya.

Namun gagasan Mendagri itu mulai dipersoalkanAnggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Abdul Malik Haramian, mengatakan, ide pemerintah itu akan memunculkan persoalan konstitusi"Bagaimana kalau kepala daerah berhalangan tetap" Karena yang satu dipilih (Kepala daerah) yang satu (wakil kepala daerah) diangkat," ucapnya.

Selain itu, lanjut Malik, prinsipnya penyederhanaan Pilkada jangan hanya demi efisiensi dan efektifitas"Percuma kalau efisien dan efektif tapi nggak bersih," tandasnya.

Jika ingin efisien, lanjutnya, lebih baik pelaksanaan Pilkada digelar serempak"Kalau tidak bisa nasional, minimal provinsiMungkin satu atau dua tahun ini Pemilukada bisa serentak agar bisa hemat," ucapnya.

Malik juga mengatakan, hal yang tak boleh dilupakan dalam revisi UU Pemda adalah memperjelas kewenangan antara kepala daerah dan wakilnyaPasalnya, hampir mayoritas kepala daerah dan wakilnya terlibat konflik.

"Faktanya, konflik kepala daerah dengan wakilnya itu tinggiRevisinya yang penting adalah memperjelas otoritas kepala daerah dan wakil kepala daerahJadi hubungan baik tidak hanya waktu mencalonkan," cetusnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota F-PD Ikut Tolak Gedung Baru DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler