Pemerintah Pertimbangkan Gunakan e-Rekap untuk Pemilu 2024

Senin, 11 November 2019 – 17:06 WIB
Presiden Jokowi dan jajaran saat menerima komisioner KPU RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Foto: Biro Pers Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan penggunaan rekapitulasi elektronik atau e-rekapitulasi dalam proses penghitungan suara hasil di Pemilu Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Komisioner KPU di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).

BACA JUGA: DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap

Dalam pertemuan itu, katanya, KPU melaporkan hasil Pemilu 2019, persiapan Pilkada Serentak 2020 dan tata kelola kelembagaan penyelenggara Pemilu tersebut.

"Tentu ada hal teknis yang dilaporkan soal pemilu serentak. Oke serentak, tetapi serentaknya seperti apa agar sesuai dengan putusan MK. Serentak tapi technically tidak memberatkan orang sampai misalnya sakit, sampai meninggal," ucap Mahfud.

BACA JUGA: Respons Bamsoet Terkait Rencana Penerapan Sistem E-Rekap pada Pilkada Serentak 2020

Dengan berbagai pertimbangan itu, maka pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penggunaan teknologi dalam proses penghitungan suara atau memakai sistem e-rekapitulasi. Dengan begitu, suara hasil pencoblosan yang dihitung di TPS, bisa langsung terkoneksi ke data di KPU pusat.

"Itu semua sedang dipertimbangkan dan apa akibatnya. Akibatnya kami akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu maupun Pilkada yang materinya nanti akan didiskusikan," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

BACA JUGA: Komisi II DPR Usulkan Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap

Proses revisi UU tersebut menurutnya harus diupayakan tuntas pada 2021. Sehingga pembahasanya bisa dimulai DPR bersama pemerintah pada tahun 2020 mendatang. Tujuannya untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara Pemilu, maupun hal lainnya.

"Itu untuk memberi waktu lebih banyak kepada KPU nanti menyiapkan teknis. Kedua gugatan ke MK untuk UU pemilu kalau terlalu mepet nanti berkejaran dengan waktu. Nanti begitu diundangkan masih ada waktu dua tahun. Silahkan yang masih persoalkan ke MK sehingga nanti tingal yang ringan-ringan," jelas Mahfud. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler