jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap konsisten mengusung ambang batas bagi partai politik untuk menggusung calon presiden (presidential threshold) pada angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional. Karenanya, pemerintah menginginkan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) di DPR menerima usulan itu.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, konsistensi penting sebagaimana sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo. Apalagi usulan tersebut juga sudah digunakan dan terbukti pilpres sebelumnya dapat berlangsung dengan baik.
BACA JUGA: Mendagri: Dampak Pilkada DKI Pasti Merembet ke Daerah Besar
"Presiden mengatakan, agar politik negara ini semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kalau yang dulu sudah 20 persen masa mau kembali ke nol," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (18/6).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, arahan presiden tersebut menjadi acuan dasar bagi Kemendagri tetap mengusulkan agar PT sesuai dengan aturan yang ada pada undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA: Jangan Gegabah Putuskan soal Presidential Threshold
"Jadi ketentuan dalam undang-undang yang sudah baik, dipertahankan. Sementara yang belum sempurna disempurnakan. Demikian sikap pemerintah sebagaimana arahan presiden," ucapnya.
Mantan anggota DPR ini menyebut aturan PT 20-25 persen sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden. Selain itu, partai politik juga tidak mempermasalahkan penerapan ambang batas pencalonan di pilkada serentak.
BACA JUGA: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Disepakati, Presidential Threshold 10 Persen
"Pemerintah berharap voting dan opsi lain seperti perppu misalnya, jangan diobral. Jadi semangat musyawarah mufakat akan kami utamakan," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Presidential Threshold, Jokowi: Kamu Jangan Memanas-Manasi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang