jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Komite Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, perdebatan perlu tidaknya syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) perlu disikapi secara bijak dan berhati-hati.
Pasalnya, di satu sisi pemerintah meyakini usulan PT 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional hasil pemilu, tidak bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Disepakati, Presidential Threshold 10 Persen
Sementara sebagian fraksi yang ada di Pansus RUU Pemilu menilainya bertentangan, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan secara serentak.
"Saya kira, apa pun jawaban dan rekomendasi yang dipilih semuanya memerlukan konsensus di samping basis legitimasi yang konstitusional," ujar Kaka di Jakarta, Minggu (18/6).
BACA JUGA: Polemik Presidential Threshold, Jokowi: Kamu Jangan Memanas-Manasi
Menurut Kaka, pansus dan pemerintah sebaiknya melakukan diskusi terlebih dahulu dengan sejumlah komponen bangsa.
Jangan sampai keputusan yang diambil malah mengakibatkan semakin berlarutnya perdebatan, hingga mengakibatkan pelaksanaan Pemilu 2019 terancam tak memiliki landasan hukum.
BACA JUGA: Senin, Pembahasan RUU Pemilu Masuk Tahap Pendapat Mini Fraksi
"Solusinya, diskusi dan bangun kesepahaman. Saya yakin dengan langkah tersebut akan ditemukan alternatif pilihan yang tepat. Bukan malah mengedepankan perdebatan," pungkas Kaka.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pastikan Pemerintah Belum Siapkan Perppu tentang Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang