DPR: 100 Ribu Guru Swasta Lulus PPPK Jangan Dipindahkan ke Sekolah Negeri

Kamis, 14 April 2022 – 19:23 WIB
Pimpinan Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti meminta pemerintah tidak memindahkan guru swasta yang lulus dan lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke sekolah negeri.

Walaupun persyaratannya saat mendaftar harus ke sekolah negeri, tetapi menurut Agustina, keputusan tersebut sebaiknya ditinjau kembali.

BACA JUGA: Kuota PPPK 2022 Mencapai 970.410, Panselnas Ubah Cara Pengusulan Formasi

"Teman-teman guru swasta yang lulus PPPK ini sekitar 100 ribu. Akan berdampak besar bila mereka semuanya pindah ke sekolah negeri," kata Agustina, saat rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Rabu (13/4).

Menurut politikus Fraksi PDIP ini, pemerintah harus mengambil kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah di sekolah negeri maupun swasta.

BACA JUGA: Penegasan Nadiem Makarim soal Seleksi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-Siap Saja

Jika 100 ribu guru swasta masuk sekolah negeri, otomatis 100 ribu guru honorer negeri akan tersingkir. Di sisi lain, sekolah swasta akan kehilangan 100 ribu guru terbaiknya.

"Mengapa Mas Nadiem enggak ikut cara Kementerian Agama. Guru-guru ASN-nya tetap diperbantukan di sekolah swasta," ucapnya.

BACA JUGA: 733 PPPK Guru Terima SK, Bupati Kustini Berpesan Begini

Menurut Agustina, solusi pemerintah berupa masa transisi untuk PPPK dari guru swasta tidak akan menyelesaikan masalahnya. Sebab, sifatnya hanya sementara.

Artinya, kata Agustina, para guru swasta ini tahun depan harus tetap pindah ke sekolah negeri. Pertanyaannya, apakah dalam setahun sekolah swasta bisa memenuhi 100 ribu guru terbaik.

Dia juga mengingatkan pemerintah, UU Sisdiknas mengamanatkan negara wajib membiayai guru dan siswa selama 12 tahun wajib belajar. Tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga swasta.

"Itu sebabnya, alokasi anggaran pendidikan baik di APBN maupun APBD harus 20 persen," tegasnya.

Data Kemendikbudristek menyebutkan, guru honorer yang lulus PPPK 2021 sebanyak 293.860 orang. Dari jumlah tersebut sebesar 41.619 guru swasta. 

Kemudian terdapat juga 193.954 guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK. Dari jumlah tersebut sebanyak 58.759 guru swasta.

Jika diakumulasikan, total 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati passing grade. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler