jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memastikan terus mengikuti dinamika harga minyak dunia yang terus berubah. Untuk bulan Februari 2015, pemerintah memutuskan bahwa harga BBM untuk Bensin RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan Minyak Solar (Gasoil), serta Minyak Tanah (Kerosene), dinyatakan tetap.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
BACA JUGA: Komisi V DPR Minta Sistem Rescue Bandara Soetta Diperbaiki
"Untuk bulan ini tidak ada kenaikan atau penurunan harga BBM," ucap Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gasbumi, IGN Wiratmadja di Jakarta, Rabu (18/2).
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilibatkan. Audit tersebut mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
BACA JUGA: Ini yang Akan Digeber KAI Sepanjang 2015
Berikut rincian harga BBM untuk bulan Februari 2015:
1. Minyak tanah (Kerosene): Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN).
2. Minyak solar (Gasoil) : Rp. 6.400 per liter (termasuk PPN dan PBBKB).
3. Bensin RON 88 : Rp. 6.600 per liter (termasuk PPN dan PBBKB). (chi/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Rini Pindahkan Mantan Direksi Indosat ke Bulog
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Papua Bangun Smelter untuk Freeport
Redaktur : Tim Redaksi