JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintahPasalnya, pengisian jabatan struktural sesuai UU Pokok-pokok Kepegawaian harus berasal dari PNS.
"Kalau di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian kan sudah jelas, jabatan struktural harus diisi oleh PNS
BACA JUGA: Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis
Nah, yang diusulkan Komisi II dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jabatan struktural di lembaga pemerintah non kementerian," ungkap Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Kamis (13/10).Penempatan profesional di jabatan struktural, lanjutnya, harus berdasarkan UU
"Apa jadinya kalau PNS yang sudah meniti karirnya dari bawah, tidak bisa menduduki jabatan tertinggi dalam suatu organisasi pemerintahan hanya karena 'jatahnya' telah diisi oleh profesional
BACA JUGA: Ketum Parpol Berkumpul, CT Dipanggil
Padahal golongannya sudah cukupMeski demikian, dia tidak menyoalkan usulan DPR tersebut
BACA JUGA: Nazar Minta Diperiksa Lagi
Alasannya, wacana tersebut masih akan dikaji dan dibahas lagi di dalam pembahan RUU ASN.Seperti diketahui, di dalam RUU ASN salah satu poinnya menyebutkan pengisian jabatan eksekutif senior pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, analis kebijakan dapat berasal dari non PNS yang ditetapkan dengan keputusan presidenTujuannya agar pejabat yang menduduki jabatan adalah pejabat kompeten di bidangnya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekan FK UGM Jabat Wamenkes
Redaktur : Tim Redaksi