Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional

Kamis, 13 Oktober 2011 – 14:01 WIB

JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintahPasalnya, pengisian jabatan struktural sesuai UU Pokok-pokok Kepegawaian harus berasal dari PNS.

"Kalau di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian kan sudah jelas, jabatan struktural harus diisi oleh PNS

BACA JUGA: Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis

Nah, yang diusulkan Komisi II dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jabatan struktural di lembaga pemerintah non kementerian," ungkap Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Kamis (13/10).

Penempatan profesional di jabatan struktural, lanjutnya, harus berdasarkan UU
Saat ini, yang dipegang adalah UU Pokok-pokok Kepegawaian, sehingga tidak memungkinkan hal itu dilakukan.

"Apa jadinya kalau PNS yang sudah meniti karirnya dari bawah, tidak bisa menduduki jabatan tertinggi dalam suatu organisasi pemerintahan hanya karena 'jatahnya' telah diisi oleh profesional

BACA JUGA: Ketum Parpol Berkumpul, CT Dipanggil

Padahal golongannya sudah cukup
Yang begini ini harus kita hati-hati, jangan sampai merusak karir PNSnya," beber mantan gubernur Sulut ini.

Meski demikian, dia tidak menyoalkan usulan DPR tersebut

BACA JUGA: Nazar Minta Diperiksa Lagi

Alasannya, wacana tersebut masih akan dikaji dan dibahas lagi di dalam pembahan RUU ASN.

Seperti diketahui, di dalam RUU ASN salah satu poinnya menyebutkan pengisian jabatan eksekutif senior pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, analis kebijakan dapat berasal dari non PNS yang ditetapkan dengan keputusan presidenTujuannya agar pejabat yang menduduki jabatan adalah pejabat kompeten di bidangnya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekan FK UGM Jabat Wamenkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler