Pemerintah Salurkan Dana FLPP Rp 16,5 Triliun

Kamis, 19 Maret 2015 – 18:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,5 triliun selama lima tahun terakhir. Dana tersebut direalisasikan untuk membantu masyarakat agar bisa memiliki rumah layak huni sebanyak 361.113 unit di seluruh Indonesia.

 

BACA JUGA: KPK Anggap Tata Kelola Gula Nasional Bermasalah

“Selama lima tahun mulai 2010 hingga 2014, pemerintah telah berhasil menyalurkan dana FLPP sebesar 16,5 triliun rupiah untuk 361.113 unit rumah,” ujar Plt. Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus kepada pers di Jakarta, Kamis (19/3).

Sebelumnya, kebijakan penyaluran dana FLPP dilaksanakan Kementerian Perumahan Rakyat mulai Oktober 2010 dengan dasar hukum Permenpera Nomor 14 dan 15 Tahun 2010.

BACA JUGA: Ini Keuntungan Beli Rumah dengan FLPP

Namun, dengan adanya penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/ PRT/M/2014 dan 21/PRT/M/ 2014.

Dana FLPP tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan masyarakat untuk memiliki rumah tapak sebesar 360.889 unit rumah dan Rumah Susun 224 unit. Ke depan, untuk mendorong masyarakat untuk tinggal di Rusun, pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan KPR FLPP. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ogah Bulan Madu, Dirut BRI Janji Tancap Gas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organda Pertanyakan Niat Pemerintah Turunkan Tarif Transportasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler