Pemerintah Sebut Mayoritas Masyarakat Rempang Sepakat Relokasi, Ganti Tanah juga Untung

Senin, 11 September 2023 – 20:38 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau, sebenarnya sudah sepakat untuk direlokasi. Pihak BP Batam bahkan sudah mengganti lahan warga yang direlokasi secara untung.

"Rempang itu sebenarnya kalau masalah hukumnya sudah selesai. Jadi, begini urutannya, 2004 ada MoU antara BP Batam atau Pemda untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau, apa namanya di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya itu. Memang ada peraturannya. Salah satunya Pulau Rempang itu," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 7 Tersangka soal Bentrok Warga Pulau Rempang dengan Aparat

Menurut Mahfud, pihak terkait memutuskan untuk mengembangkan wisata yang kesempatannya dilakukan pada 2001, 2002, dan 2004. Perjanjian itu dituangkan dalam MoU itu antara pengrmbang dengan BP Batam.

"Sebelum ini dilaksanakan, Pemda sudah mengeluarkan lagi izin-izin pada orang lain. Ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan, sudah ada penghuni lama dan seterusnya sehingga, ya, diselesaikan. Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU dibatalkan semua oleh menteri LHK," kata Mahfud.

BACA JUGA: IPW Kecam Bentrokan di Rempang-Galang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan pihak terkait lalu mengeluarkan perintah pengosongan.

Penghuni Pulau Rempang, menurut Mahfud, juga sudah sepakat untuk mengosongkan tempat tinggal pada 6 September 2023.

BACA JUGA: Masyarakat di Kawasan Rempang Harap Tenang, Jangan Terprovokasi

Setiap kepala keluarga, lanjut dia, diberi tanah 500 meter persegi dan dibangunkan rumah dengan tipe 45 yang nilainya Rp120 juta.

"Besar itu, daerah terluar. Lalu diberi uang tunggu sebelum relokasi setiap kepala sebesar Rp1.034.000. Diberi uang sewa rumah sambil menunggu dapat rumah masing-masing Rp1 juta semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan 6 (September). Rakyatnya yang hadir sekitar 80 persen sudah setuju semua," kata dia.

Menurut Mahfud, memang ada bagian kecil masyarakat yang belum mendapat informasi pengosongan pada hari itu. Selain itu, ada juga provokator yang menolak pengosongan lahan.

"Buktinya delapan orang ditangkap. Nah, itu, kan, tidak pernah anda beritakan bahwa mereka akan direlokasi ke daerah terdekat di dekat pantai, mendapat tanah 500 meter, jumlahnya 1200 KK gitu. Itu di atas tanah 2 ribu hektare. Jadi, yang masuk dalam MoU itu 17.500 hektare yang dipakai investasi itu untuk pengembangan usaha sebesar 2 ribu hektare dan 1.200 KK dari situ diberi tadi ganti rugi, relokasi," kata Mahfud.

Mahfud juga sudah meminta aparat penegak hukum agar berhati-hati menangani kasus tersebut.

Mahfud menginginkan adanya sosialisasi bahwa ada kesepakatan antara Pemda, pengembang, dengan masyarakat pada 6 September.

"Demonya meledak 7 (September) sehingga ada delapan orang yang sekarang diamankan karena diduga memprovokasi dan diduga tidak punya kepentingan," kata dia. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Sebut Upaya Ini Sudah Dilakukan di Pulau Rempang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler