jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan larangan mudik sementara untuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Menurut UU dan UUD, orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarang dilarang," kata Mahfud MD melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Cegah Corona, Prabowo Menginstruksikan Jajaran Kemenhan Tidak Mudik
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa di dalam hukum ada klausul bahwa dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sekarang ini sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar masyarakat tidak mudik dahulu ke kampung halaman.
BACA JUGA: Ini Imbauan Pemerintah Soal Rencana Mudik
"Secara infrastruktur kita sudah siap, mudik yang terakhir berjalan lancar, kecelakaan lalu lintas turun drastis 45 persen dari tahun-tahun sebelumnya karena kita sudah punya infrastruktur," ungkapnya.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam situasi bencana sehingga larangan mudik menjelang Lebaran sedang dipertimbangkan.
BACA JUGA: Pandemi COVID-19, Pemerintah Sarankan Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
"Kemudian larangan piknik, larangan berkumpul-kumpul, misalnya untuk pembagian zakat," katanya.
Mahfud juga meminta perusahaan-perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, agar tidak menggelar acara mudik gratis bersama pada Lebaran tahun ini.
"Kalau ada anggaran untuk itu, sebaiknya diberikan untuk benda yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan. Itu juga sedang didiskusikan dan akan diputuskan," katanya.
Mahfud tidak memungkiri ada beberapa masyarakat yang saat ini sudah mudik ke kampung halaman. Akan tetapi, akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
"Soal sekarang yang sudah mudik ke Jabar, Jatim, dan sebagainya, tentu pemerintah mengambil langkah-langkah lokal, misalnya ada pengarantinaan dahulu kalau luar negeri atau di mana, apakah pantas menjadi ODP (orang dalam pemantauan) atau tidak. Itu nanti akan terus dilakukan," kata Mahfud. (antara/jpnn)
Guru Honorer K2 Tak Digaji?
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan