Pemerintah Segera Memutus Akses Judi Online

Jumat, 21 Juni 2024 – 22:30 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan segera memutus akses untuk bermain judi daring atau online.

Demikian dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Inilah 9 Pansel Kompolnas 2024-2028

Hadi juga mengatakan Satgas akan melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas).

Pelibatan babinsa dan bhabinkkamtimbas untuk mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online.

BACA JUGA: Ketegasan Menko Hadi Memberantas Judi Online Diapresiasi ART

“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus. Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” ujar Menko Hadi.

Dia mengatakan Satgas Judi Online saat ini bergerak langsung ke bawah memutus akses pembayaran untuk bermain judi online.

BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Anwar Abbas Berkomentar Begini

“Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus mengawasi jual beli rekening dan juga pengawasan terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online,” kata Hadi.

“Ini yang saya minta memang harus ditutup, kecuali untuk pelayanan membayar telepon atau alat komunikasi silakan,” katanya.

Dia menyatakan Satgas Judi Online bakal terus memantau tren aktivitas judi online di Indonesia terutama setelah langkah-langkah pencegahan itu berjalan.

Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menko Polhukam RI.

Hadi Tjahjanto saat jumpa pers pada 19 Juni menyatakan jaringan judi online itu terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di perdesaan.

“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi Tjahjanto.

Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000-5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Selanjutnya, lanjut Hadi, Bareskrim menelusuri pemilik rekening tersebut. "Itu dilihat, ditelusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," kata Hadi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler