Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Anwar Abbas Berkomentar Begini

Rabu, 19 Juni 2024 – 00:10 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas merespons pemerintah yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online (Satgas Judi Online). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons pemerintah yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online (Satgas Judi Online) untuk mengetaskan praktik haram tersebut di Indonesia.

"Kami memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk satgas (untuk) memberantas judi online," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/6).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengungkapkan Muhammadiyah memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan oleh Satgas Judi Online melalui pemblokiran laman web judi online, penangkapan, dan penindakan pelaku hingga bandar, serta rehabilitasi terhadap mereka.

Dia menegaskan praktik ilegal tersebut harus diberantas dari Indonesia.

BACA JUGA: MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online

Sebab, menurutnya banyak di antara anak remaja yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjebak dalam tindakan melanggar hukum tersebut.

"Kalau ini dibiarkan terus berlangsung, selain akan merusak ekonomi mereka, juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri. Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," ujarnya.

Menurut Anwar, tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik haram tersebut sampai ke akar-akarnya.

Melalui pembentukan Satgas Judi Online, dia berharap pemberantasan judi online di negeri ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, supaya tidak ada lagi warga Indonesia yang kecanduan berjudi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6). (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Modus Baru Judi Online Sangat Meresahkan

BACA JUGA: Cegah Judi Online, AKBP Dydit Periksa Ponsel Anggota Polres Kudus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmizal: Judi Online Harus Ditangani Tuntas dan Menyeluruh


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler