Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU BPJS ke Daerah

Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah secara intensif terus mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)Tim dari delapan Kementerian, penerima amanat Presiden akan melakukan sosialisasi RUU BPJS ke berbagai daerah di Indonesia.

“Sosialiasi ini dilakukan untuk menjelaskan serta menampung pendapat, kritik dan saran dari masyarakat terkait pembahasan RUU BPJS yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI, “ terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra M Hanartani di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (12/8).

Myra menjelaskan dalam tahapan awal sosialisasi ini akan dilaksanakan masing-masing kementerian antara 10-15 Agustus di setiap propinsi yang ditentukan

BACA JUGA: Kejagung Ngutang Buru 24 Koruptor

Pelaksanaan sosialisasi RUU BPJS tersebut akan dilakukan di delapan propinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Banten dan DKI Jakarta.

“Sosialisasi RUU BPJS yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah ini akan melibatkan unsur Tripatit yang terdiri dari Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh, LSM dan pakar atau tokoh masyarakat,” kata Myra.

Dijelaskan, delapan kementerian yang ikut mensosialisasikan RUU BPJS yaitu  Kemenakertrans,  Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Hingga saat ini Pemerintah dan DPR memang belum mencapai kata sepakat dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Hal tersebut menimbang ada beberapa hal sensitif yang belum mendapat persetujuan bersama

BACA JUGA: PHK Sepihak Masih Marak

Memang perlu kehati-hatian dalam pembahasan berikutnya, termasuk diantaranya masalah tahapan rencana peleburan PT Jamsostek, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES serta mekanisme iuran kepesertaan dalam BPJS," ujar Myra
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Disebut Nazar, Siap-siap Saja Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler