Pemerintah Selesaikan MoU Renegosiasi Sebelum Lengser

Selasa, 02 September 2014 – 06:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mengejar target penyelesaian renegosiasi perusahaan pertambangan generasi lama. Hal tersebut dinyatakan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta kemarin (1/9).

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku bakal mengikat 107 perusahaan tambang dengan nota kesepahaman atau MoU.

BACA JUGA: Timing Kenaikan BBM Tak Tepat

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, penandatangan MoU tersebut dilakukan untuk mengikat kesepahaman terkait enam poin renegosiasi amandemen kontrak. Enam poin perubahan tersebut menjadi amanat dari undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Namun, kesepakatan atas enam poin tersebut belum juga selesai hingga sekarang. Karena itu, Jero mengaku bakal mengikat kesepahaman dengan perusahaan tambang dalam nota kesepahaman.

BACA JUGA: Pertajam Pembahasan Kenaikan BBM

"Dari 107 perusahaan yang melalui proses renegosiasi, sudah ada 43 perusahaan yang sudah menandatangani MoU renegosiasi. Itu terdiri dari 10 perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK) dan 33 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)," jelasnya.

Soal rincian, Jero tak menjelaskan perusahaan mana saja yang sudah menyepakati poin renegosiasi. Namun, dia mengungkap bahwa sebagian besar yang sepakat adalah perusahaan pertambangan asing. Justru, proses renegosiasi masih terkendala dengan perusahaan nasional.

BACA JUGA: Optimalisasi Penerimaan Pajak

"Tinggal pengusaha Indonesia yang masih protes. Sebab, ekspor batubaranya terhalang. Itu karena dia harus bayar dulu kewajibannya," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya bakal memfinalisasi kesepakatan MoU dengan 64 perusahaan tambang lainnya. Saat ini, ada 24 pemegang KK dan 40 pemegang PKP2B yang masih mendiskusikan poin-poin renegosiasi.

Salah satunya yang masih terhambat adalah poin mengenai pendapatan negara baik pajak maupun non pajak. "Kami targetkan selesai Oktober nanti," tambahnya.

Pernyataan tersebut mendapatkan kritikan dari anggota DPR Komisi VII fraksi Golkar Dito Ganinduto. Menurutnya, pemerintah seharusnya tak hanya fokus dalam penandatangan MoU poin renegosiasi.

Pasalnya, UU nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas menyebutkan amandemen seharusnya ditetapkan satu tahun setelah pengesahaan. Karena itu, sudah seharusnya amandemen itu ditetapkan dalam kabinet saat ini.

"Ya mungkin tidak bisa semuanya. Tapi kan sudah ada 43 perusahaan yang menandatangani MoU. Artinya kan sudah sepakat dengan enam poin negosiasi. Kenapa hanya dalam bentuk MoU saja? Setidaknya pemerintah sudah mencapai penetapan amandemen untuk perusahaan-perusahaan itu," jelasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pihaknya memang tengah berusaha untuk mempercepat pembicaraan enam poin renegosiasi.

Salah satunya, pembicaraan dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sempat terhenti karena gugatan arbitrase.

"Saat ini kami sedang membahas dengan tim teknis dalam internal pemerintah. Saat ini poin yang masih belum sepakat adalah soal pajak selain PPh (Pajak Penghasilan). Kalau tentang royalti mereka (PT NNT) sudah sepakat 3,75 persen untuk emas," jelasnya.

Terkait desakan DPR untuk menyelesaikan segera menyelesaikan poin renegosiasi, dia mengaku bakal bertemu dengan pihak PT NNT hari ini. Diskusi tersebut diakui bakal lancar karena sudah ada beberapa poin yang disepakati. "Rencananya Selasa (2/9) besok kami bahas dengan mereka," "ujarnya. (bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Tepat, Perjuangkan DBH Perkebunan ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler