jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu menyepakati jadwal Pemilu 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia itu menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA: Warung Kopi Emperan di Surabaya Mendadak Mencekam, Ada yang Terluka
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat dengan usulan tersebut.
BACA JUGA: Awas Politik Identitas Sangat Berpotensi Timbul di Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Dia berharap ada cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan Pilkada yang rencananya digelar pada November 2024.
"Pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberi ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kami selenggarakan bulan November," ujar Tito.
BACA JUGA: Warga Yogyakarta Harus Hati-Hati, di Sini Tempat Penjualan Bakso Bangkai Ayam
Mantan Kapolri itu juga menilai akan ada waktu untuk kemungkinan putaran kedua jika pemilu dilaksanakan pada Februari 2024. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Perempuan Bandung, Hati-Hati Ganti Behel di Sini, Mengerikan!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih