jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada sektor usaha.
ini disampaikannya saat membuka acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja secara daring di Bandung baru-baru ini.
Menko Airlangga menjelaskan, keberadaan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, termasuk mempermudah izin berusaha.
Kemudahan izin mulai dari perizinan tunggal, kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal dengan biaya ditanggung pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Begini Cara Memberi Saran dan Usulan terkait Isi RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja
“Sebelumnya, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga pelaku usaha menengah dan besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada,” ujar Menko Airlangga dalam sambutan virtualnya.
Dengan melihat kondisi tersebut, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
BACA JUGA: Kini Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum Bisa Diatasi dengan UU Cipta Kerja
“Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), sedangkan untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin, termasuk AMDAL,” papar Airlangga.
Menurutnya, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Selain itu, pemerintah memberi insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Kemudian dengan pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (alokasi 30%).
“Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT (PT Perseorangan) yang tentu sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas,” tegas Menko Airlangga.
Acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, kata Airlangga, diharapkan bisa menjadi sarana efektif untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan
“Terutama dari para pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk menyusun semua peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.
Turut hadir sebagai narasumber dalam sesi diskusi panel yang dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan ditutup oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman, antara lain: Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian Imam Haryono, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hakim, dan Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal M. Lutfi Hamid.
Sementara dalam sesi yang dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kemenko Perekonomian Mira Tayyiba dan ditutup oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin, antara lain: Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia