jpnn.com, JAKARTA - Jelang sidang gugatan Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/3) besok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan pilihan kembali melakukan pembatasan terhadap akses media sosial.
Pembatasan tersebut memang masih opsional, tergantung situasi besok hari terkait apakah akan terjadi eskalasi hoaks atau pesan-pesan provokasi atau aman terkendali.
BACA JUGA: 2 Alasan Prabowo dan Sandi Tidak akan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Besok
BACA JUGA: Ketua MK Siap Begadang Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Pilihan pembatasan juga melihat jika nanti di lapangan apakah terjadi unjuk rasa yang berdampak kerusuhan atau tidak. Jadi semuanya situasional," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Tim Hukum Paslon 01 Daftarkan 29 Pendamping Untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019
Artinya, jika semuanya aman terkendali maka pilihan pembatasan akses ke media sosial tidak akan dilakukan.
Kementerian Kominfo berharap para pendukung seluruh Capres-Cawapres pada Pilpres 2019 bisa bersikap damai.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..
Munculnya pilihan pembatasan akses ke media sosial memang sempat dilakukan pemerintah pascabentrokan antara polisi dengan oknum pengunjuk rasa di Bawaslu pada 22 Mei lalu. Akibatnya, banyak orang yang tak bisa mengakses sama sekali platform media sosialnya, seperti WhatsApp dan Facebook. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Puji Sikap Prabowo yang Larang Pendukungnya Datang ke MK
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha