jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah siapkan anggaran sebesar Rp 19,3 triliun untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai tahun depan. Iuran tersebut akan dibayar pemerintah untuk para penerima bantuan iuran, yakni fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Dana tersebut akan digunakan untuk membayar iuran para PBI. Yang paling nyata ya mereka-mereka yang dulunya menerima Jamkesmas atau Jamkesda," ujar Kepala Pusat Pembiayaan JKN Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri di Jakarta, kemarin (23/8).
BACA JUGA: PAN Mulai Bangun Koalisi Jelang Pilpres 2014
Pemerintah telah menganggarkan besaran iuran PBI yang akan ditanggung sebesar Rp 19.225 peorang perbulan. Namun, hingga saat ini besaran tersebut belum dikukuhkan dengan surat keputusan resmi. Sehingga banyak dugaan akan mengalami perubahan besaran.
Sedangkan, untuk pekerja yang memiliki pemasukan tetap setiap bulannya akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari pendapatan di luar pajak. Lima persen tersebut akan dibagi dua dengan perusahaan atau pemberi kerja, yakni 2 persen dibayar oleh pekerja dan 3 persen dibayar perusahaan atau pemberi kerja.
BACA JUGA: Kemen PAN-RB Lansir Jadwal Resmi Tes CPNS 2013
Untuk pekerja mandiri atau non penerima upah, besaran iuran ditentukan berbeda. Ia akan menanggung keseluruhan jumlah iurannya beserta keluarganya. Namun hingga saat ini pemerintah masih belum menentukan jumlah persentase yang harus dibayar para pekerja mandiri ini. " Nilai nominal ini belum kami tentukan. Tapi nanti akan berbeda dengan penerima upah. Mereka akan menanggung sendiri keseluruhan jumlah iuran," jelasnya.
Untuk pembayarannya nanti, para peserta wajib membayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terjadi keterlambatan, maka para pemberi kerja wajib membayar denda 2 persen dari keseluruhan tanggungan.
BACA JUGA: Konvensi Dianggap Bisa Memecah Partai, Syarief Hasan Cuek
Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan Supriyantoro menuturkan, bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN ini nantinya. Untuk pendaftarannya, masyarakat disarankan untuk mendaftar ke kelurahan terdekat, puskesmas, kantor pos, atau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lainnya.
"Ini adalah salah satu program pemerataan layanan kesehatan. Semuanya wajib ikut," paparnya. Lebih lanjut ia menuturkan, sistem yang digunakan adalah sistem rujukan. Para peserta diwajibkan mendapat perawatan atau
pelayanan di tingkat primer terlebih dahulu sebelum ke tingkat tersier.
"Tidak bisa langsung ke rumah sakit, jadi harus dari puskesmas, klinik terlebih dahulu. Jika tidak dapat dilayani disana baru dirujuk ke rumah sakit," ungkap Supriyantoro. Saat ini kurang lebih sebayak 9500 puskemas yang telah disiapkan untuk melayani program JKN 2014. Dan nantinya, peserta diijinkan untuk menggunakan atau berpindah dari puskesmas atau rumah sakit tertentu diseluruh Indoneisa. Hal tersebut dimaksudkan agar para peserta dapat mendapatkan layanan kesehatan terbaik. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur BI Umumkan Lima Kebijakan Moneter
Redaktur : Tim Redaksi