Pemerintah Siapkan Payung Hukum Desk Pemilu

Bentuknya Perpres dan Permendagri

Rabu, 22 Oktober 2008 – 19:14 WIB
JAKARTA – Depdagri tetap bersikukuh untuk mempertahankan keberadaan Desk PemiluBahkan Departemen yang dipimpin Mardiyanto itu sedang menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Mendagri sebagai payung hukum Desk Pilkada sekaligus fungsi dan tugasnya.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Sudarsono Hardjosoekarto yang ditemui wartawan di kantornya, Rabu (22/10) menyatakan, Desk Pemilu dibentuk untuk mengantisipasi kondisi tertentnu seperti yang pernah dialami KPU pada Pemilu 2004.

"Kalau memang nanti peristiwa tahun 2004 terjadi, seperti salah kirim logistik Pemilu, maka Pemda dalam hal ini Desk Pemilu membantu

BACA JUGA: KPU Beber 253 Caleg Bermasalah

Terus seperti keselamatan dan keamanan pemantau asing ataupun untuk kelancaran tugas-tugasnya, manakala diperlukan akan difasilitasi oleh Desk Pemilu," ujar Sudarsono.

Pejabat eselon I Depdagri ini menegaskan, pada prinsipnya Desk Pemilu merupakan instrument koordinasi internal pemerintah baik di level pusat, provinsi maupun kabupaten/kota serta koordinasi antar daerah
"Dengan adanya Desk Pemilu, diharapkan jajaran walikota dan bupati 24 jam ikut memonitor penyelenggaraan pemilu sehingga permasalahan apapaun yang dihadapi KPU dan Bawaslu dapat dipecahkan," tandasnya.

Lantas apa dasar hukum pembentukan Desk Pemilu? Sudarsono menyebutkan, dasarnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tepatnya pasal 121

BACA JUGA: Pimpinan DPR Berdasar Suara Pemilu

Dalam pasal tersebut disebutkan, untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Nha sekarang sedang dirumuskan Peraturan Presiden
Ini terkait permintaan KPU, yaitu tentang PPK dan PPS (jika terjadi kondisi tertentu)

BACA JUGA: Jumlah Pemilih Susut Satu Juta

Draft Perpresnya di tingkat interdep sudah disinkronisasiMakin cepat makin bagus, diharapkan November (diterbitkan)," urainya.

Yang diminta KPU, papar Sudarsono, yakni manakala terjadi persoalan yang sulit di daerah tertentu terkait distribusi logistik"Bisa nggak Pemda membantu distribusinyaItu nanti (anggarannya) dsimasukkan ke item Desk Pemilu karena tidak semua daerah akan mengalami hal seperti ituKalau untuk PPK dan PPS, untuk kondisi normal sudah diantisipasi oleh anggaran KPU sendiri," tuturnya.

Tentang anggaran Desk Pemilu, Sudarsono beralasan bahwa daerah belum tentu memiliki anggaran untuk Desk PemiluPasalnya, daerah sudah diharuskan menetapkan 20 % di APBD untuk dana pendidikan.

"Jadi kita tidak pukul rata semua daerah karena tentunya daerah harus memenuhi APBD pendidikan 20 persenManakala nanti di daerah tertentu KPU benar-benar kesulitan, disitulah tugas Desk PemiluUntuk item-itemnya nanti akan diatur di Permendagri," tukasnya.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Panggil Caleg Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler