Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada untuk Jaga-Jaga

Jumat, 31 Juli 2015 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur calon tunggal di pilkada serentak.  Namun, perppu itu bukan untuk diterbitkan saat ini.

"Kami hanya siapkan saja. Kalau diperlukan baru pakai perppu," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7).

BACA JUGA: Wow..Wow..Wow! Mahar Pilkada Bisa Sampai Rp15 Miliar

Menurut Yasonna, pembuatan perppu itu juga sudah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. Presiden, ujar menteri asal PDIP itu, meminta kementerian dan lembaga terkait menunggu pendaftaran pilkada tahap II yang akan berakhir pada 3 Agustus mendatang sebelum menjalankan langkah antisipasi berupa perppu tersebut.

"Presiden masih menunggu. Lihat perkembangannya saja dulu," imbuh pria asal Nias, SumateraUtara itu.

BACA JUGA: Skandal Alat Kontrasepsi, 5 TSK Sudah Ditahan, 1 Mangkir

Yasonna menjelaskan, perppu itu intinya memuat batas maksimum pencalonan. Ia mengusulkan satu pasangan calon seharusnya tidak meminta dukungan dari semua parpol, sehingga yang lain pun mendapat porsi yang sama.

"Misalnya seorang calon tidak boleh mengambil semua dukungan maksimal, lebih dari sekitar 50-60 persen. Nanti kami lihat gimana selanjutnya sehingga ada kemungkinan, calon lain bisa mengambilnya. Itu untuk bisa menjaga hal tersebut," tandas Yasonna.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 3 Metode untuk Atasi Kebakaran Hutan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Meriahkan Muktamar NU, Komunitas Onthel Pitoe Gowes ke Jombang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler