Skandal Alat Kontrasepsi, 5 TSK Sudah Ditahan, 1 Mangkir

Jumat, 31 Juli 2015 – 20:56 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi tersangka (TSK) dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device kit di BKKBN tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp32 miliar, ditahan Kejaksaan Agung.

Kali ini yang menyusul empat tersangka lain yang sebelumnya sudah dibui adalah Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo,  Sukadi. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (31/7). 

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 3 Metode untuk Atasi Kebakaran Hutan

Sukadi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print-74/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 31 Juli 2015. "Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan 19 Agustus 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (31/7). 

Sebelumnya, kejagung sudah menahan empat tersangka dalam kasus ini, Senin (27/7). Mereka adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, serta Kasi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari. 

BACA JUGA: Ingin Meriahkan Muktamar NU, Komunitas Onthel Pitoe Gowes ke Jombang

Sedangkan satu tersangka lainnya, Direktur CV Bulao Kencana Mukti Haruan Suarsono, hari ini mangkir dari panggilan Kejagung. Haruan merupakan satu-satunya tersangka yang belum dijebloskan ke tahanan. “Tersangka HS, Direktur CV Bulao Kencana Mukti, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” katanya. 

Seperti diketahui, proyek pengadaan IUD KIT pada Deputi Bidang Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi BKKBN itu terbagi dalam tiga tahap penganggaran selama kurun tahun anggaran 2013-2014, yakni pertama Rp5 miliar, kedua Rp13 miliar dan ketiga Rp14 miliar. 

BACA JUGA: Ternyata Begini Paskibraka Digembleng

Sarjono Turin mengatakan dalam pengadaan diduga telah terjadi manipulasi pengadaan barang serta ketidaksesuaian spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak. "Modusnya memanipulasi pengadaan barang tidak sesuai standar kesehatan," ujar jaksa yang pernah bertugas di KPK ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Mampu Seret Pelanggar HAM Berat ke Meja Hijau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler