Kemensos Pastikan Kualitas Modul Baru SDM Kesos Tetap Handal

Senin, 07 September 2020 – 19:41 WIB
Kemensos adakan bimbingan dan pemantapan jabatan fungsional Peksos dan Pensos di Bandung,Minggu (7/9). Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perubahan mendasar dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (SDM Kesos).

Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyesuaian modul agar SDM Kesos memiliki kesiagaan dan respons cepat dalam menangani dampak bencana.

BACA JUGA: Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Realisasi Anggaran PEN Kemensos Sudah 65,5%

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara agar jajaran Kemensos bekerja dengan sense of crisis di pandemi ini.

Untuk merespons kebutuhan baru itu, Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos dan Pensos) berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait yang dikenal kredibilitasnya guna merumuskan modul baru tersebut.

BACA JUGA: Anggaran Kemensos Melejit, Disetujui Rp 92,817 Triliun

Mereka adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (Pusdiklat Kesos), kalangan Perguruan Tinggi, lembaga sertifikasi pekerja sosial dan praktisi.

“Kami harus melakukan percepatan. Seperti arahan Bapak Mensos, kami harus merespons cepat sehinga dalam dua minggu kami berhasil selesaikan modul tersebut,” kata Kepala Pusbangprof Peksos dan Pensos Tati Nugrahati, Minggu (7/9).

BACA JUGA: Bansos Beras, Mensos Juliari Mengecek Langsung Kesiapan Stok di Gudang Bulog Cimindi

Tati memastikan modul baru yang sengaja disiapkan untuk mengatasi dampak Covid- 19 itu bisa dipertanggungjawabkan kehandalannya.

“Kami melibatkan pihak-pihak yang kompetensinya tidak perlu diragukan. Tapi tentu saja modul ini bersifat dinamis. Akan dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang akan datang,” jelasnya.

Perumusan modul baru diharapkan membantu SDM Kesos mengawal berbagai program bantuan sosial dalam mengatasi dampak Covid-19. Perumusan modul baru ini juga menjawab dari regulasi terkait pembinaan SDM Kesos yaknii UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

UU tersebut mengamanatkan SDM Kesos harus memiliki kualifikasi Pendidikan dan Pelatihan di bidang kesos serta terampil di bidang pelayanan sosial.

Modul baru juga disiapkan untuk menjawab keharusan pelaksanaan 20 jam pelajaran (pelatihan) dalam 1 (satu) tahun untuk ASN sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 17/ 2020 tentang Manajemen ASN.

Atas ketentuan itu, Pusbangprof Peksos dan Pensos menyelenggarakan kegiatan Bimbingan dan Pemantapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial di Bandung, yang berakhir hari ini.

Kegiatan itu melibatkan 1.665 ASN Peksos dan Pensos di seluruh Indonesia baik dari Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan kalangan rumah sakit.

"Penyelenggaraan dilakukan di empat kota dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,: kata Tati menambahkan.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler