Pemerintah Subsidi Bunga Kredit ke UMKM Selama 6 Bulan

Rabu, 29 April 2020 – 20:18 WIB
UMKM Bidang konveksi di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat. Ilustrasi Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan subsidi bunga kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan.

Subsidi itu untuk menstimulus sektor UMKM yang dianggap sangat terpukul akibat virus Corona ini.

BACA JUGA: Ini 5 Cara Jokowi Menyelamatkan UMKM di Tengah Pandemi Corona

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan sektor riil rata-rata terkena dampak daripada Covid-19.

Menurut dia, yang terparah adalah sektor pariwisata dan restoran yang merugi 70 persen year-on-year (YoY). Sedangkan sektor lain rata-rata 22 persen.

BACA JUGA: Ini 4 Aspek RUU Cipta Kerja yang Penting Bagi UMKM

"Walaupun ada sektor-sektor yang masih baik, yaitu industri karet, kulit, makanan pokok, farmasi, kesehatan dan minyak nabati masih positif. Namun krisis ini mendorong kepada sektor UMKM," kata Airlangga melalui telekonferensi, Kamis (29/4).

Oleh karena itu, Airlangga menyatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya agar melakukan subsidi bunga kredit yang besarnya untuk tiga bulan pertama adalah 6 persen, kemudian tiga bulan kedua adalah 3 persen.

BACA JUGA: Ribuan UMKM Mati Total, Koperasi pun Menjerit

"Itu untuk kredit usaha rakyat dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 juta sampai Rp 500 juta," kata Airlangga.

Sementara itu, untuk Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar itu bertahap. Tiga bulan pertama 3 persen, lalu tiga bulan kedua 2 persen

Selanjutnya, kata Airlangga, untuk kredit di bawah Rp 10 juta atau nasabah di Ultra Mikro (Umi), PNM Mekaar dan Pegadaian diberikan subsidi bunga kredit 6 persen selama 6 bulan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler