Pemerintah Sudah Berusaha Keras Membasmi Konten Pornografi, Tetapi..

Selasa, 06 Juni 2023 – 14:02 WIB
Ilustrasi konten sensitif berbau pornografi. ANTARA/Ardika/am.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkominfo berkomitmen terus berupaya membasmi konten pornografi, sehingga masyarakat bisa optimal memanfaatkan ruang digital.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

BACA JUGA: Pemuda Ini Sebar Konten Pornografi di Facebook, Lihat Tuh

"Kalau dicari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya," ujar Semuel di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan dia juga telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk penanganan konten pornografi.

BACA JUGA: Marshel Widianto Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans, Begini Tanggapan Dinar Candy

Dia memastikan semua upaya di ruang publik untuk menghilangkan penyebaran konten pornografi sudah dilakukan.

Semuel pun memberikan contoh seperti di Twitter, diketahui sosial media tersebut menjadi sosial media yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.

BACA JUGA: Konten Pornografi Marak di Medsos, Staf Khusus Menkominfo Bilang Begini 

Namun, dengan koordinasi antarpemangku kepentingan, sebanyak satu juta konten pornografi dihapus keberadaannya dari media sosial tersebut.

Meski demikian, Semuel mengungkap masih ada tantangan untuk penanganan konten pornografi ketika sudah memasuki ranah pribadi.

"Kendala kami itu saat ini ada di percakapan pribadi, mereka yang kirim dan satu HP ke HP lain dan ada juga yang pakai VPN. Ini kan percakapan pribadi, Maka dari itu kita perlu duduk dan cari solusi lainnya seperti apa," imbuh Semuel.

Dari segi regulasi, dia mengatakan akan mengusulkan topik terkait dengan perlindungan terhadap kelompok rentan yang dieksploitasi oleh pornografi, seperti anak-anak.

Menurut dia, hal itu bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mungkin dalam revisi UU ITE saya ingin mengusulkan adanya topik perlindungan online bagi anak. Saya rasa itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah,"ujar Semuel. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo - PGRI Gelar ToT untuk Tingkatkan Kemampuan Digital Guru


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler