Pemerintah Tak juga Ubah Status Pandemi Covid-19 ke Endemi, Presiden Beri Alasan Begini

Senin, 25 April 2022 – 20:57 WIB
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo bilang begini soal sikap pemerintah belum juga mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah alasan mengapa pemerintah hingga kini belum juga mengubah status masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Menurut presiden, pemerintah berusaha untuk bersikap hati-hati dan waspada.

BACA JUGA: Vaksin Cegah Lonjakan Covid-19 setelah Mudik Lebaran, Begini Analisis Ahli

Pemerintah tidak ingin tren penularan kasus seperti puncak penularan varian Delt dan Omicron beberapa waktu lalu, terjadi kembali.

"Jadi. ada tahapan-tahapan, tidak perlu tergesa-gesa karena apa pun Indonesia punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian, kewaspadaan itu harus," ujar Presiden di Jakarta, Senin (25/4).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Saya Kira Tindakan Presiden Jokowi Sangat Tegas

Presiden menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan terkait potensi transisi dari masa pandemi ke endemi jika tidak terjadi lonjakan kasus setelah mudik Idulfitri 1443 Hijriah.

Menurut presiden, setidaknya perlu enam bulan untuk mempersiapkan masa transisi dari pandemi ke endemi.

BACA JUGA: Jangan Panik, Presiden Punya Kabar Menyejukkan soal Covid-19

Dia tidak ingin Indonesia langsung melonggarkan protokol kesehatan, seperti membolehkan masyarakat melepas masker meskipun kasus Covid-19 menurun drastis.

"Saya tidak ingin seperi negara-negara lain, langsung buka masker."

"Ini mesti ada transisi kira-kira enam bulan."

"Kami melihat seperti apa, baru nanti silakan kalau di luar ruangan buka masker, kalau di dalam ruangan masih pakai masker, ada tahapan," katanya.

Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik masa ramadan dan lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Namun, sejumlah syarat harus dipenuhi. Antara lain, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap dan dosis penguat, serta menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia terus terkendali dan kebijakan mitigasi memadai.

"Pemerintah membolehkan mudik karena melihat angka-angka kasus harian rendah, kasus aktif di bawah 20 ribu. Namun, apa pun, ada masa transisi yang harus hati-hati," kata Presiden Jokowi. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler