Pemerintah tak Konsisten Sumber Masalah Tenaga Honorer

Rabu, 16 September 2015 – 17:32 WIB
Ribuan honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Selasa (15/9). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR M. Luthfy A. Mutty mengatakan, persoalan tenaga honorer selama ini terjadi karena inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan.

Menurut politikus NasDem itu, pada tahun 2005 ada keinginan pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Saat itu dilakukan pendataan seluruh tenaga honorer, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer.

BACA JUGA: Bakar Lahan, Satu Perusahaan Jadi Tersangka, Dua Lainnya segera Diperiksa

"PP ini membatasi bahwa pemerintahan daerah dan Kementerian/Lembaga tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer," kata Luthfy di gedung DPR Jakarta, Rabu (16/9).

Selanjutnya, dilakukan testing tenaga honorer yang tujuannya bukan untuk menyaring siapa yang lulus menjadi CPNS. Namun hanya ingin memasukkan peserta dalam database untuk kemudian diangkat secara bertahap dan di targetkan selesai tahun 2019.

BACA JUGA: Kembali Gagalkan 15 Calon TKI Ilegal

Testing itu dilakukan supaya pemerintah punya data berapa sesungguhnya tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia baik di pusat maupun di daerah. “Ternyata kemudian, tahun 2010 pemerintah menganulir sendiri keputusan tersebut, dengan alasan ada tenaga honorer yang tercecer,” ujar Luthfi.

Lebih jauh dia mengatakan tenaga honorer itu sudah ada sejak lama. Tapi tidak pernah terjadi gonjang-ganjing. Penyakitnya akibat inkonsistensi dalam menegakkan aturan. “Kalau tercecer beberapa orang okelah, tapi masa tercecer 20 ribu orang" paparnya.

BACA JUGA: Demi Investasi dan Industri Minuman, DPR Bakal Rombak Aturan Miras

Mantan Asisten Ahli Wakil Presiden Budiono ini mengaku heran dengan banyaknya tenaga honorer yang tercecer dan tidak diangkat menjadi PNS. Dia mencurigai, pejabat di Pemda dan Kementerial/Lembaga melihat ini peluang untuk mengangkat kerabat, keluarga dan mengangkat kroninya menjadi pegawai dengan cara mudah. Inilah yang kemudian disebutnya sebagai sumber masalah.

"Saya sudah berkali-kali menawarkan, solusinya harus diverifikasi secara ketat. Kalau dia memang tenaga honorer yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum tahun 2005, oke kita angkat dia. Tapi dia tenaga honorer karena dibuatkan SK siluman? Karena dia isteri pejabat, anak DPR dan lain, itu tidak boleh. Yang betul-betul berhak dan memenuhi syarat diangkat," tegasnya. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RS Bahar Ditahan Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler