jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) KH Muhammad Zakki mengeluhkan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021, tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional yang dianggap merugikan UMKM dan industri makanan minuman (mamin) di Jawa Timur.
Zakki mengatakan, Permenperin No 3/2021 ini menunjukkan sikap diskriminatif pemerintah terhadap industri pengguna gula.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jhoni Allen Meradang, Rizieq Pilih Pergi, Aiptu Anak Agung Gede Putra Gugur
Khususnya industri makanan minuman (mamin) dan UMKM di Jawa Timur.
"Ada yang perlu diluruskan. Membuat kebijakan itu harus pakai nurani, jadi enggak gaduh seperti ini", Kata Zakki.
BACA JUGA: Ssst, Budi Adi Prabowo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Pabrik Gula
Ini disampaikannya dalam Webinar tentang 'Permenperin No.3/2021 Bangkrutkan Industri Mamin dan UMKM di Jatim, Siapa Diuntungkan?'
Dia menambahkan, Permenperin No. 3/2021 terkesan dipaksakan. Aturan ini tidak sejalan dengan cita-cita presiden yang selalu mengatakan target utama pemerintah di tahun 2021 adalah menstimulus pemulihan ekonomi dengan cara mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
BACA JUGA: Waduh! Gula Rafinasi di Jatim Langka, Pengusaha Mamin Surati Bu Khofifah
"Saya melihat ada sesuatu yang disembunyikan. Ada kartel yang menginginkan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan gula rafinasi," sambungnya.
Zakki melanjutkan industri UMKM yang sangat bergantung pada ketersediaan pasokan gula yang berkualitas, juga terancam tidak bisa bersaing akibat dikeluarkannya Permenperin No. 3/2021 oleh pemerintah.
Alih-alih mendorong pertumbuhan positif, pemerintah malah menerbitkan Permenperin No. 3/2021 yang memperparah kondisi industri mamin termasuk UMKM setelah terpukul pandemi covid-19.
Menurutnya, pemerintah seolah menutup mata terhadap keberadaan industri di Jawa Timur, dengan hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor.
Peraturan tersebut, sambungnya, membuat pabrik gula rafinasi di Jawa Timur tidak bisa memasok industri mamin karena ketidaktersediaan bahan baku gula mentah.
Selain itu, industri mamin di Jawa Timur terpaksa membeli gula rafinasi pada pabrik-pabrik gula rafinasi yang berlokasi di luar Jawa Timur, seperti Banten, Makassar, Lampung, dan Medan dengan biaya tinggi.
"Gula rafinasi di Jawa Timur itu kosong. Kami harus mengambil ke Cilegon, ya gila!," tegas Zakki.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah mendukung pertumbuhan industri mamin dan UMKM di Jawa Timur dengan membatalkan Permenperin No. 3/2021 tersebut. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia