JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) seri 2014 D sebesar Rp 6 triliunDana yang ditempatkan dalam sukuk tersebut merupakan Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag)
BACA JUGA: Harga Kedelai Melambung, Pabrik Tahu Terpuruk
penerbitan SDHI itu dilakukan melalui penempatan DAU yang dikelola pada SBSN dengan metode private placement."Penempatan dana ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009," ujar Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudhi Pramadi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (12/2).
SDHI 2014 D memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,85 persen per tahun, akan jatuh tempo 11 Februari 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 11 setiap bulan
BACA JUGA: Rusuh di Mesir Tak Pengaruhi Harga Minyak
Surat berharga jenis Ijarah Al-Khadamat ini berkategori tidak dapat diperdagangkan alias non tradeablePemerintah juga menerbitkan sukuk atau Surat Berharga Syariah (SBSN) dengan seri SDHI 2014 C melalui penempatan dana haji yang dikelola oleh pemerintah
BACA JUGA: Optimis Cadangan Devisa Capai USD200 Miliar
SBSN seri SDHI 2014 C memiliki nilai nominal R p2 Triliun dengan akad Ijarah Al-Khadamat dengan tingkat imbalan tetap sebesar 7,13 persen per tahun dan diterbitkan pada 7 Oktober 2010SDHI C mempunyai tanggal jatuh tempo 7 Oktober 2014 dengan pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 7 setiap bulan.Secara terpisah, Kemenag sedang mematangkan rencana untuk mengubah kurs DAU yang tersimpan di rekeningnya dalam mata uang rupiahDari Rp 1,7 triliun DAU, ada juga bagiannya yang tersimpan dalam bentuk Dollar yakni sebesar USD 85 jutaJumlah rekening DAU dalam waktu dekat juga akan mendapat tambahan sebesar Rp 28 miliar, yang diperoleh dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun 2010
"Rencananya memang akan kami rupiahkan karena bunganya dalam rupiah lebih tinggi tiga kali lipatHarapannya bunganya dapat memberi manfaat bagi jamaah haji nantinya," jelas Suryadharma.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pemerintah tidak akan mengotak-atik dana pokok DAUSesuai ketentuan, Kemenag hanya akan mencairkan bunga DAU untuk kepentingan yang disyaratkan oleh undang-undang yakni pembangunan rumah ibadah umat Islam, pendidikan pesantren, madrasah, serta peningkatan pelayanan ibadah haji.
"Dalam pencairannya kami terus berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan guna memperoleh masukan tentang cara merupiahkan DAU biar aman," ujar dia(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumsi Listrik di Jawa Tembus Rekor Tertinggi
Redaktur : Tim Redaksi