jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR/Sek Fraksi PPP Achmad Baidowi (awiek) menilai pertimbangan pemerintah cukup matang terkait larangan ekspor minyak goreng dan CPO.
"Tidak tergesa-gesa karena risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi, dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin. Selama pandemi jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 26,5 juta orang per September 2021," beber Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (24/4).
BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pakar Ingatkan Kejadian Batu Bara
Menurut Awiek, fakta bahwa naiknya permintaan minyak goreng baik kemasan maupun curah saat Ramadan tidak di imbangi dengan kenaikan sisi pasokan bahan baku minyak goreng, memerlukan langkah yang extra-ordinary.
"Tanpa langkah konkret dari pemerintah mendorong pasokan bahan baku minyak goreng, akibatnya terjadi antrian panjang masyarakat dan pelaku usaha kecil berebut minyak goreng curah," katanya.
BACA JUGA: Larangan Ekspor Minyak Goreng Justru Untungkan Malaysia, Waduh
Awiek mencontohkan bahkan ada masyarakat yang membeli minyak curah dengan menunjukkan KTP kepada petugas agar tidak terjadi pembelian ganda.
Di sisi lain harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar terlalu jauh disparitasnya.
BACA JUGA: Seusai Larangan Ekspor Minyak Goreng, Siap-Siap Hal Ini Bakal Terjadi
Awiek menekankan selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47 persen lebih tinggi dibanding waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan).
Oleh karena itu, selain antisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan paska lebaran perlu segera diantisipasi.
"Sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat diluar rumah, permintaan makanan akan terus meningkat. Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek," ucap Awiek.
Lalu, Awiek juga mengatakan larangan ekspor tak berlaku ke seluruh CPO.
Namun, hanya RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sementara produk turunan CPO lain tidak dilarang. Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium.
"Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein," katanya.
Dia menambahkan selain larangan ekspor bahan baku minyak goreng, pemerintah juga diminta untuk lakukan pengawasan ketat dari produsen sampai distributor akhir.
Idealnya, kata Awiek, ketika pasokan berlimpah, harga minyak goreng di retail ikut menurun.
"Kami mendukung langkah satgas gabungan untuk pengawasan minyak goreng menindak tegas seluruh pemain yang mencoba menahan stok atau mengambil marjin terlalu tinggi," tegas Awiek. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul