jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama tiga hari setelah Hari Raya yaitu tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
Penetapan itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama No 05 Tahun 2013, Menakertrans No 335 Tahun 2013 dan Menpan RB No 05/SKB/Menpan-RB/08/2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014.
BACA JUGA: Mahfud MD Hengkang, Tim Sukses Ganti Nama
"Penetapan jadwal cuti bersama itu diperhitungkan Idul Fitri jatuh pada 28-29 Juli 2014," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman yang dihubungi, Selasa (22/7).
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pimpinan instansi pemerintah diharapkan melaksanakan kewenangan dan memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI dan anggota POLRI untuk menaati hari atau jam kerja. Di samping menjaga suasana tetap kondusif.
BACA JUGA: Timses Jokowi-JK: Prabowo-Hatta Bisa Kena Ancam Penjara 72 Bulan
"Meski cuti bersama, seluruh aparatur harus tetap mementingkan layanan publik. Jangan sampai mengganggu hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan maksimal," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Merasa Gagal, Mahfud MD tak Lagi Wakili Prabowo-Hatta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Objek Vital dan Sentra Ekonomi Aman
Redaktur : Tim Redaksi