Timses Jokowi-JK: Prabowo-Hatta Bisa Kena Ancam Penjara 72 Bulan

Selasa, 22 Juli 2014 – 16:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang menolak hasil pemilu presiden dan mundur dari proses rapat pleno rekapitulasi nasional, disebut melanggar sejumlah pasal dalam perundang-undangan pemilu.

Menurut tim pemenangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Adian Napitupulu, pasal-pasal yang dilanggar antara lain, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang pilpres.

BACA JUGA: Merasa Gagal, Mahfud MD tak Lagi Wakili Prabowo-Hatta

"Dalam pasal 15 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon," katanya dalam pesan elektronik yang diiterima, Selasa (22/7).

Selain itu, dalam Pasal 22 ayat 2, undang-undang yang sama, kata Adian, diatur salah seorang dari pasangan calon atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

BACA JUGA: Objek Vital dan Sentra Ekonomi Aman

"Jadi sangat jelas aturannya. Apalagi pada Pasal 245, ayat 1 lebih ditegaskan lagi. Bahwa setiap calon presiden atau calon wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan," katanya.

Dalam pasal tersebut menurut Adian juga diatur terkait sanksi denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.000.

BACA JUGA: Jubir Jokowi-JK Tuding Prabowo Tak Hormati Aturan dan Demokrasi

Sementara pada Pasal 246 ayat 1, diatur setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.000.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Tegaskan Masih Siaga Satu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler