Pemerintah Tetapkan Golkar Pimpinan Agung Laksono yang Sah

Selasa, 10 Maret 2015 – 13:07 WIB
Surat yang beredar di kalangan jurnalis soal sikap Kemenkumham terkait konflik Golkar. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/repro-JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna Laoly telah mengakui hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol, Jakarta, yang dipimpin Agung Laksono. Agung kemudian diperintahkan membentuk kepengurusan DPP partai secara selektif.

Hal ini tercantum dalam sebuah surat yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (10/3). Surat tersebut ditandatangani Menteri Yasonna Laoly, tertanggal 10 Maret 2015. 

BACA JUGA: Anak Buah Wiranto Minta Jokowi Buktikan tak Bisa Diintervensi

Surat ini didasari Keputusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 3 Maret 2015, yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Dalam surat itu juga tertulis bahwa surat Kemenkumham ini diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 5 UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2006 tentang partai politik, dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam perselisihan kepengurusan.

BACA JUGA: Bantah Kriminalisasi Denny Indrayana, Polri: Kita Lagi Ditembakin

"Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami memita saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut," bunyi surat itu.

Surat ini juga meminta permohonan pendaftaran kepegurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke KemenkumHAM sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Parpol. (fat/jpnn) 

BACA JUGA: Polri Koordinasi dengan Interpol Turki

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Pastikan Garap Bambang Widjojanto Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler